Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penampakan Rumah SYL di Jakarta Selatan yang Disita KPK

KPK menyita rumah SYL di Jakarta Selatan dengan tujuan aset recovery dari hasil korupsi.

2 Februari 2024 | 15.30 WIB

Tim penyidik KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo atau SYL di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024. Sumber: KPK
Perbesar
Tim penyidik KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo atau SYL di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024. Sumber: KPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPK menyita satu rumah yang diduga milik Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang berada Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik dari KPK memasang plang sita di depan rumah berkelir putih. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan ini bagian penting untuk aset recovery dari hasil korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali berujar pemasangan plang dibutuhkan agar tidak ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan, masuk dan merusak aset. "Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lain," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Februrai 2024.

KPK melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Berdasarkan foto yang dikirim KPK, rumah itu terlihat dua lantai dengan dinding berwarna putih. 

Tim penyidik KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo atau SYL di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024. Sumber: KPK

KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di Kementrian Pertanian (Kementan). 

KPK menduga mereka menerima uang setoran sejumlah Rp 13,9 miliar. Per bulannya mereka meminta uang setoran ke ASN Kementan lewat Kasdi Subagyono dan Hatta sejumlah USD 4 ribu-10 ribu. 

Karena perbuatannya, SYL ditahan KPK atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Ia melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus