Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menteri HAM Natalius Pigai Minta Napi Penerima Amnesti Tak Bikin Instabilitas setelah Bebas

Natalius Pigai menyatakan pemerintah akan terbuka dengan ide-ide dari para narapidana penerima amnesti.

6 Februari 2025 | 07.12 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 5 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 5 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta sekitar 44 ribu narapidana yang akan mendapat amnesti dari pemerintah untuk memberi gagasan dan ide untuk negara. Ia mengimbau agar mereka tidak menciptakan instabilitas.
 
“Setelah kebebasan, jangan menciptakan instabilitas. Ciptakan perdamaian, jual gagasan, ide, bertarung di tingkat gagasan dan ide,” ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
 
Natalius Pigai menyatakan pemerintah akan terbuka dengan ide-ide dari para narapidana. “Jadi kami selalu senang kalau siapa pun yang kami beri amnesti dalam konteks politik memperjuangkan dengan gagasan dan ide yang lebih bermanfaat,” tuturnya.
 
Mantan anggota Komnas HAM itu memastikan para aktivis yang dipenjara akan dibebaskan. Pengecualian berlaku bagi mereka yang pernah mengangkat senjata. “Aktivis KNPB (Komite Nasional Papua Barat) di Papua, aktivis apa pun semua diberikan kebebasan,” kata dia.
 
Pemerintah mengumumkan rencana pembebasan sekitar 44 ribu narapidana. Pada Jumat, 13 Desember 2024, Prabowo menggelar rapat terbatas bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
 
Usai rapat terbatas, Supratman mengatakan, kurang lebih 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Namun, jumlah tersebut memang masih dalam asesmen.
 
Sebelum para narapidana dibebaskan, pemerintah berencana memberi mereka buku saku dan pendidikan HAM. Pigai berharap pendidikan HAM bisa membuat pola pikir para narapidana bergeser dari “kriminal” menjadi “humanis”.
 
“Itu pendidikan HAM. Macam dilarang mencuri, jangan berbohong, jangan menghina, jangan membunuh. Ada buku saku HAM dan kami akan mengajar. Kami sudah beberapa kali turun ke lapangan,” ujarnya.
 
Tempo memperoleh salinan dokumen digital dari buku saku yang diterbitkan Kementerian HAM untuk para narapidana penerima amnesti itu. Buku Bertajuk “Buku Saku Hak Asasi Manusia: Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Pemberian Amnesti Presiden Republik Indonesia” itu terdiri dari 32 halaman termasuk sampul yang menyematkan foto Presiden Prabowo Subianto. 
 
Buku itu memiliki empat bab yang mencakup penjelasan HAM, bentuk pelanggaran HAM, hak dan kewajiban warga binaan, serta hak dan kewajiban warga negara. 
 
Alfitria Nefi P dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus