Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas periode 2024-2029 resmi ditutup pada 19 Juli 2024. Ketua panitia seleksi, Hermawan Sulistyo, menyebut, jumlah pendaftar mencapai 137 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penutupan pendaftaran calon anggota Kompolnas periode 2024-2029 ditutup 19 Juli 2024. Ada 137 orang yang tercatat mendaftar," kata Hermawan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari total pendaftar, kata Hermawan, terdapat 37 pakar kepolisian dan 100 tokoh masyarakat yang ikut serta. "Pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada tanggal 23 Juli 2024," ujar dia.
Hermawan menjelaskan, tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan tes tertulis dan pembuatan makalah, diikuti dengan tes kesehatan dan kejiwaan. Kemudian, para calon anggota akan menjalani tes assessment serta potensi akademik sebelum akhirnya menghadapi wawancara.
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, kata Hermawan, tim Pansel akan menyerahkan 12 nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden Jokowi. Dari 12 nama tersebut, presiden akan memilih 6 orang yang akan menjadi anggota Kompolnas periode 2024-2029.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengklaim seluruh proses seleksi berjalan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan professional. Dia menyebut, pemerintah berharap Anggota Komisi Kepolisian nasional yang lulus memiliki integritas dan motivasi yang kuar. Adapun 6 orang yang lolos nantinya terdiri dari 3 (tiga) orang unsur pakar Kepolisian dan 3 (tiga) orang unsur tokoh masyarakat.
“(Mereka diharapkan) memiliki integritas dan motivasi yang kuat dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Hadi.
Komisioner Kompolnas yang menjabat saat ini dilantik presiden Jokowi pada 19 Agustus 2020. Mereka adalah Benny Jozua Mamoto, Pudji Hartanto Iskandar, Albertus Wahyurudhanto, Yusuf, H. Mohammad Dawam, dan Poengky Indarti. Selain keenam orang ini, masih terdapat Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang masuk dalam struktur Kompolnas. Ketiganya merupakan perwakilan dari pemerintah.