Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga mempunyai jet pribadi yang dibeli dari uang hasil gratifikasi. Hal ini diungkap oleh KPK saat penyidik menggali keterangan seorang saksi bernama Abdul Gopur, seorang karyawan swasta. Gopur didalami soal dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka Lukas Enembe. Namun, pengacara Gubernur Papua itu membantahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bapak Lukas tidak pernah beli pesawat atau punya pesawat, setahu kami sebagaimana dalam berkas perkara, Bapak LE pernah menyewa pesawat," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat dikonfirmasi, Sabtu,26 Agustus 2023
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petrus menerangkan sesuai dengan berkas perkara, Lukas Enembe hanya menyewa pesawat dari sebuah perusahaan penerbangan bernama PT RDG Airlines untuk kepentingan berobat. Ia menyebut nama direktur RDG Airlines dan pramugari dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dari berkas perkara itu, Gibrael Isaak Direktur RDG Airlines dan pramugarinya Tamara Anggraeni dimintai keterangan sehingga ada di dalam berkasnya" kata Petrus
Pengacara Lukas menyebut dalam berkas perkara tersebut, sudah dimintai keterangan saksi sebanyak 184 orang dan Jaksa sudah menyatakan dalam sidang tanggal 21 Agustus 2023 bahwa mereka hanya mengajukan 17 saksi, tanpa Ahli.
"Mungkin masalah kali ini yang dianggap beli jet pribadi. Kami belum jelas" ujar pengacara Petrus saat dihubungi
Lukas Enembe yang menjabat Gubernur Papua dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 itu sebelumnya telah didakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar.
“Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Garius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp 45.843.483.350,” kata Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 19 Juni 2023.
Menurut JPU KPK, jumlah suap yang diterima oleh Gubernur nonaktif tersebut berasal dari beberapa perusahaan, Lukas diketahui menerima Rp 10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur dan pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Lukas juga menerima uang dari Rijantono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sebanyak Rp 35.429.555.850.