Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

15 Januari 2024 | 15.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon, menepis pernyataan jaksa soal kepemilikan senjata api ilegal kliennya. Boris mengklaim semua senjata api kliennya itu memiliki izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang kami soroti di sini tentu kami hormati perspektif penuntut umum kalau pun dibilang ada senjata yang tidak memiliki izin. Tapi kalau dari sisi kami, itu semua ada izinnya. Tinggal nanti kita buktikan persidangan dan hakim yang akan memutuskan," kata Boris Tampubolon usai pembacaan dakwaan yang dilakukan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenai kepemilikan senjata api ilegal, Boris mengatakan jaksa harus melihat apakah senjata itu punya rekam jejak yang dipergunakan dalam hal melanggar hukum. Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

"Ibarat orang bertinju, dia enggak bertinju di jalanan tapi di ring gitu, jadi sesuai tempatnya," ujar Boris.

Menurut Boris, seharusnya jaksa mempertimbangkan secara komperhensif soal kepemilikan senjata. "Apakah kepemilikan itu dimaksudkan untuk hal-hal jahat atau niat jahat atau justru hal-hal yang positif gitu kan olahraga untuk dia menjalankan hobi dan kegiatan," katanya.

Dito Mahendra didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang tentang Kepemilikan Senjata Api. Dito Mahendra ditetapkan tersangka pada 17 April 2023.

Dito Mahendra diketahui sebagai seorang pengusaha. Banyak sumber mengatakan bahwa Dito Mahendra juga merupakan seorang cucu dari purnawiran jenderal TNI. Dito juga diketahui memiliki sederet bisnis. Dito Mahendra termasuk dari salah satu pemiliki saham dari Taman Mini Indonesia (TMII), sebelum akhirnya pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambilalih taman tersebut. Dito juga memiliki beberapa rumah khusunya di kawasan elite Jakarta Selatan.

Sosok Dito Mahendra mulai mencuat ke publik setelah bermasalah dengan artis Nikita Mirzani. Dito melaporkan Nikita Mirzani dalam dugaan pencemaran nama baik. Kemudian nama Dito Mahendra juga muncul dalam dugaan TPPU yang menjerat bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dito disebut mangkir tiga kali dalam pemeriksaanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dito Mahendra baru dapat memenuhi panggilan KPK pada 6 Februari 2023.

Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra, 9 di antaranya ilegal.

Adapun rincian sembilan senjata Dito Mahendra yang dinyatakan ilegal, meliputi 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dito dianggap tidak koorporatif setelah tidak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Alhasil penyidik Bareskrim menetapkan Dito Mahendra dalam status buron. Dalam konfernsi pers 21 Desember 2023,  Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan telah menangkap Dito Mahendra di Bali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus