Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Korban Pelecehan Seksual Edie Toet Adukan Penyidik ke Kompolnas

Korban pelecehan seksual Edie Toet telah mengajukan laporan polisi sejak Januari 2024, namun sampai sekarang belum ada tersangka.

10 April 2025 | 20.00 WIB

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Defara
Perbesar
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh Edie Toet Hendratno (ETH), eks rektor Universitas Pancasila, mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kuasa hukum korban mengadukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena pemeriksaan kasus itu berjalan lambat hingga lebih dari 15 bulan.

Surat aduan disampaikan oleh dua kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat dan Amanda Manthovani, ke gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 April 2025. Yansen mengatakan isi surat aduan adalah seputar “ketidakprofesionalan tim penyidik yang memeriksa kasus pelecehan”.
 
Dalam kasus ini, dua korban pelecehan seksual Edie Toet telah mengajukan laporan polisi sejak Januari 2024. Namun sampai sekarang, April 2025, Yansen mengklaim tidak ada kemajuan dalam kasus tersebut. “Kurang lebih telah 15 bulan perkara ini tidak ada kejelasan,” kata Yansen lewat pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 9 April 2025.  
 
Yansen juga merasa komunikasi tim penyidik kepada kuasa hukum mengenai perkembangan perkara terkesan “diperlambat dan mengulur waktu”. “Bahkan terkadang tidak merespons hal-hal yang ingin korban ketahui,” ujar Yansen.
 
Berdasarkan kronologi yang ia sampaikan, sejak pelaporan di Januari 2024, butuh waktu lima bulan  hingga perkara naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, yaitu pada Juni 2024. Namun setelah sepuluh bulan berlalu, Polda Metro Jaya tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini. 
 
Langkah terakhir yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah pada September 2024, ketika memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
 
Para kuasa hukum korban curiga ada intervensi dalam penanganan kasus ini, yang kemudian memengaruhi proses pengusutan. “Kami menduga adanya intervensi dari pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan ETH terhadap kasus ini,” ucap Yansen.
 
Ia menambahkan, korban Edie yang berinisial RZ saat ini masih ditekan oleh oknum di kampus Universitas Pancasila untuk berhenti bekerja. Bahkan RZ diminta untuk mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
 
Tempo telah menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Ade Ary Syam Indradi, untuk meminta tanggapannya dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Edie Toet, namun ia belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Pilihan Editor: Belasan Pendulang Emas di Yahukimo Tewas: TPNPB OPM Tuduh Mereka Intel, TNI Membantah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus