Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengacara Sebut Izin Impor Gula dari Tom Lembong Melanjutkan Kebijakan Mendag Sebelumnya

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan menteri perdagangan sebelum dan sesuadh Tom juga melakukan impor gula, bahkan dalam jumlah besar.

4 November 2024 | 07.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan izin impor yang dikeluarkan oleh Tom saat menjadi Menteri Perdagangan hanya melanjutkan kebijakan dari menteri sebelumnya. Dia menerangkan bahwa beberapa menteri sebelum Tom juga melakukan impor gula. Begitu pula menteri-menteri setelah Tom.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menteri-menteri lain juga melakukan impor gula, jumlahnya besar-besar pula. Tetapi ini Pak Tom kecil, terus jadi masalah. Sampai sekarang, pidana Pak Tom juga belum ketahuan. Masalah impor saja yang dipermasalahkan. Pidananya belum ketahuan, pidana korupsi belum ketahuan. Belum ada buktinya sampai sekarang,” kata Ari kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal yang dituduhkan kepada Tom soal perbuatan melawan hukum, kata Ari, juga harus dibuktikan oleh kejaksaan sebelum menetapkan orang lain menjadi tersangka. Begitu pula pasal yang dituduhkan kepada Tom soal membuat kebijakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau korporasi.

“Itu rangkaian dan semua harus dipenuhi. Kalau kebijakan menteri hanya menguntungkan orang lain, kebijakan mana sih yang tidak menguntungkan? Pasti sebuah kebijakan ada yang diuntungkan. Pimpinan buat kebijakan beli komputer, pasti ada yang diuntungkan, yaitu pemilik toko komputer. Tetapi apakah kebijakan itu perbuatan melawan hukum?” ucapnya memberi analogi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada Tom Lembong.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa barang siapa yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri orang orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang dapat dikenai sanksi pidana. Harli mengatakan apa yang dilakukan Tom soal impor gula saat menjabat Mendag melawan hukum. "Apa melawan hukumnya? Meski surplus, dia tetap impor, memberikan persetujuan," kata Harli, Kamis, 31 Oktober 2024.

Harli Siregar juga mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Tom saat itu tanpa melalui rekomendasi dari instansi terkait untuk memberikan persetujuan impor gula tersebut. Atas dasar itu, Tom dituduh mengeluarkan kebijakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Kalau dia (Tom Lembong) enggak untung, orang lain untung," kata Harli. "Siapa yang untung? Ya ada perusahaan-perusahaan di situ, setidaknya delapan perusahaan swasta itu, yang tidak berkapasitas melakukan importasi,” kata Harli.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus