Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lumajang - Hakim ketua persidangan perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Redite Ika Septina memerintah jaksa penuntut umum untuk menyebarkan gambar tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Perintah itu disampaikan di muka persidangan dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa sore, 18 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebarkan gambar DPO ini, biar masyarakat tahu dan bisa segera tertangkap," ujar Redite yang juga Ketua PN Lumajang ini, Selasa.
Prastyo Pristanto, jaksa penuntut dalam perkara ladang ganja di taman nasional ini, mengangguk saat mendengarkan perintah ketua majelis hakim ini. Dalam perkara ini terdapat tiga orang terdakwa, Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto. Ketiganya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di muka persidangan, tiga terdakwa ini saling bersaksi atas masing-masing dugaan pidana mereka. Mereka juga mengungkap ciri-ciri fisik Edi, tersangka yang masih buron, seperti warna kulit dan bentuk kumisnya.
Sekelumit tentang Edi sempat dibeberkan oleh para terdakwa ini di muka persidangan. Terdakwa Bambang, dalam kesaksiannya mengatakan kalau dia sudah bertahun-tahun mengenal Edi. "Terakhir bertemu Edi, ya lima hari sebelum penggerebekan ladang ganja itu," kata Bambang yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka DPO itu.
Bambang mengatakan kalau seluruh bibit ganja dan pupuk itu diperolehnya dari Edi. Namun, Bambang tidak tahu menahu dari mana Edi memperoleh pupuk.
Jaksa Prastyo mencoba menanyakan seputar siapa atasan atau bosnya Edi, serta asal muasal bibit yang ditanam para terdakwa ini. Namun semua pertanyaan jaksa itu hanya dijawab tidak tahu oleh terdakwa.
Terungkap pula bahwa sehari-hari Edi adalah pedagang atau pengepul sayur yang dihasilkan oleh warga sekitar. Sayur itu dijual di pasar-pasar di Lumajang dan sekitarnya. Informasi yang diterima Tempo juga menyebutkan kalau Edi juga mengirim sayur hingga keluar Lumajang.
Enam Terdakwa Perkara Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)
Pada saat ini ada enam terdakwa perkara ladang ganja di TNBTS yang sedang menjalani proses hukum di PN Lumajang. Dua orang terdakwa yakni Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram baru menjalani sidang pertamanya pada Selasa, 18 Maret 2025. Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Ngatoyo telah meninggal sehingga dakwaannya batal demi hukum.
Para terdakwa ini dijerat pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.