Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengamat Terorisme: Pembentukan Koopssusgab Jangan Tumpang Tindih

Saat ini ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 Antiteror yang khusus menangani teroris.

12 Mei 2018 | 08.46 WIB

Tiga personel dari Sat 81 Gultor Kopassus, Denjaka TNI AL, dan Satbravo'90 Paskhas TNI AU, memperagakan latihan penanggulangan teroris seusai upacara pembukaan Latihan Gabungan Satgultor TNI Tri Matra IX 2014 di Lapangan Batalyon 461 Paskhas, Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Desember 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tiga personel dari Sat 81 Gultor Kopassus, Denjaka TNI AL, dan Satbravo'90 Paskhas TNI AU, memperagakan latihan penanggulangan teroris seusai upacara pembukaan Latihan Gabungan Satgultor TNI Tri Matra IX 2014 di Lapangan Batalyon 461 Paskhas, Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Desember 2014. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat terorisme, Harits Abu Ulya, menyarankan kepada pemerintah untuk menyiapkan kajian yang matang jika ingin menghidupkan kembali satuan Komando Operasi Khusus Gabungan TNI untuk menangani terorisme

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Situasi dan kondisi saat ini tidak bisa serta merta kemudian dianggap emergency (darurat) dan harus membentuk unit baru tampa melalui proses kajian matang," kata Harits kepada Tempo, Jumat, 11 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Harits mengatakan, faktanya saat ini ada lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 Antiteror yang khusus menangani teroris. Ia memperkirakan akan terjadi tumpang tindih peran dan kepentingan potensial, apabila pembentukan satuan Koopssusgab tidak diatur dalam regulasi yang jelas.

Ketimbang membentuk unit baru, Harits menyarankan agar pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan terlebih dulu revisi Undang-Undang Antiterorisme. "Dan jika harus melibatkan TNI dengan satuan-satuan khususnya yang tersedia dalam bentuk Komando Operasi Khusus Gabungan atau bentuk yang lain tetap saja harus ada payung hukumnya," ujarnya.

Menurut dia, pelibatan unsur lain dalam penanganan terorisme harus diakomodasi dan diharmonisasikan dengan pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan Presiden Joko Widodo tertarik untuk menghidupkan kembali satuan Koopssusgab untuk menangani terorisme. "Sudah saya sampaikan ke Presiden dan beliau sangat tertarik untuk dapat dihidupkan kembali," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 11 Mei 2018.

Moeldoko mengatakan, ide itu ia sampaikan kepada Jokowi karena satuan yang terdiri dari pasukan elite TNI tersebut amat dibutuhkan dalam menghadapi situasi global saat ini. Pasukan elite yang tergabung dalam satuan itu antara lain Sat-81/Gultor Kopassus dari TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) yang merupakan detasemen penanggulangan teror aspek laut TNI AL, dan Detasemen Bravo 90 dari TNI AU. Mereka dikumpulkan di suatu tempat dengan status operasi atau bisa diterjunkan setiap saat.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus