Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria berinisial AFET, 25 tahun, sebagai tersangka penganiayaan terhadap Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Hari ini hari Jumat terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat, 11 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya AFET sempat mangkir dua kali dalam panggilan pemeriksaan kepolisian karena sedang berada di Pontianak. Atas perbuatannya AFET dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Hukuman ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Binsar.
Binsar menjelaskan, kronologi penganiayaan yang dilakukan AFET terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat bernama Sutiyono, 39 tahun, terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 22.00 WIB. Saat itu, satpam RS menegur tersangka yang mengendarai mobil dengan knalpot bronk dan parkir tidak sesuai tempatnya.
AFET tidak terima dengan teguran tersebut, ia kemudian langsung menghampiri dan mendorong korban hingga terjatuh. “Terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis, dan disitulah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri,” katanya.
Setelah dibanting, korban juga mengalami kejang-kejang dan dirawat intensif selama kurang lebih 7 hari. Hingga saat ini, Binsar menyebut korban masih dalam masa pemulihan.
Pilihan Editor: Mengapa Judi Online Sulit Diberantas: Cerita Para Operator