Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengiriman Pikap Ganja Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas

Polisi menduga pengiriman ganja seberat 252,5 kilogram yang dibawa menggunakan mobil pikap dikendalikan dari dalam salah satu lapas di Jawa Barat.

1 Oktober 2017 | 18.08 WIB

Mobil pick up yang ditahan polisi di Jalan Gatot Subroto karena kedapatan membawa ganja. Twitter TMC Polda Metro Jaya
Perbesar
Mobil pick up yang ditahan polisi di Jalan Gatot Subroto karena kedapatan membawa ganja. Twitter TMC Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menduga pengiriman ganja seberat 252,5 kilogram yang dibawa menggunakan mobil pikap dikendalikan dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Orangnya siapa masih kami dalami lagi," kata Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 1 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Argo mengatakan kepolisian masih mendalami penemuan ini. Kerja sama dengan lapas yang dimaksud pun akan segera dilakukan. Argo belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut atau membuka identitas orang yang mengontrol pengiriman ganja tersebut.

"Segera akan kami ungkap," kata dia.

Baca: Satu Tersangka Pengawal Mobil Pikap Ganja Ditangkap

Sebelumnya, Senin malam, 25 September 2017 polisi menangkap mobil Carry pikap bermuatan 252,5 kilogram ganja dan Xenia di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat. Saat penangkapan, tiga orang yang berada di dalam Xenia berhasil kabur. Kedua mobil itu semula diberhentikan karena melanggar aturan plat nomor genap-ganjil.

Setelah digeledah, ditemukan 122 buah ganja yang sudah dipress berbentuk bata. Masing-masing bata memiliki berat yang beragam, antara dua sampai 4 kilogram.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus