Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengusutan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Karimun Jalan di Tempat

Korban telah melaporkan kekerasan dan penganiayaan ke Polres Karimun. Namun sudah 4 bulan jalan di tempat.

27 November 2024 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan terhadap perempuan berinisial KR di Polres Karimun belum ada titik terang semenjak dilaporkan keluarga korban 4 bulan yang lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sampai saat ini korban terus meminta pihak kepolisian menegakan keadilan menangkap dan menghukum pelaku yang melenggang berkeliaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Laporan kekerasan tersebut sudah kami laporkan setelah kejadian, pada 23 Agustus 2024, sampai sekarang tidak ada kejelasannya," kata korban kepada Tempo, Senin, 25 November 2024.

Padahal kata KR, berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan fakta adanya dugaan peristiwa pidana penganiayaan. Laporan ke polisi juga sudah naik dengan nomor LP/B/53/X/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 25 Okt 2024. "Sampai saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan belum di tetapkan tersangka," kata KR.

Kronologi Kekerasan, Korban Ditampar dan Dipukul

KR bercerita kejadian bermula ketika pada tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 wib korban sedang tidur. Tiba-tiba RN tiba-tiba marah-marah. Kedua orang ini telah menjalani nikah siri belum lama ini.

Ketika korban bangun dari tidurnya, tiba-tiba pelaku berkata, "Ini semua gara-gara ayahmu," kata korban menirukan. "Karena sebelumnya dia memang punya masalah sama ayah saya di tempat kerjaan," kata korban kepada Tempo.

Sontak kemudian RN menampar pipi korban sebanyak 6 kali, lalu pelaku mengambil celurit di atas lemari kamar kemudian memotong-motong rambut korban. "Dia juga mencekik leher saya, kemudian menumbuk wajah saya bagian dahi sebelah kiri menggunakan tangannya, kaki saya juga ditendang," kata dia.

Setelah itu pelaku meninggalkan korban. KR dalam keadaan luka dibagian wajah pulang ke rumah orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi di Polres Karimun. KR bersama orang tuanya melapor ke Polres Karimun.

Setelah hasil visum dikeluarkan dan juga gelar perkara menunjukan RN diduga memang melakukan kekerasan, sampai saat ini pelaku tak kunjung ditangkap. "Saya sudah beberapa kali tanya ke polisi, tetapi tidak ada kepastian," kata KR.

Begini Kata Polisi

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Evan Caisar Ibrahim menegaskan akan menjadikan kasus kekerasan tersebut atensi kedepannya. Pasalnya, ia mengaku baru menjabat mulai Oktober 2024 lalu. "Karena saya kemarin baru monitor juga, pasti saya atensi kalau masalah KDRT ke perempuan," kata Evan kepada Tempo, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 26 November 2024.

Ia melanjutkan, informasi terakhir kasus tersebut memang sudah gelar perkara. Sampai sekarang semuanya kata Evan masih sedang proses. "Nanti selesai pilkada saya coba panggil lagi penyidiknya, sebelumnya juga sudah periksa ahli," kata Dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus