Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PNS di Kudus Jadi Tersangka Pengepul BBM Bio Solar, Dijual Lagi Rp 8.500 per Liter

Abdul Wahab, 42 tahun, mengaku menjalankan bisnis jual beli BBM jenis bio solar bersubsidi tersebut sejak tiga bulan terakhir

5 September 2022 | 12.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Puluhan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin 5 September 2022. ANTARA/ I.C.Senjaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Seorang pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Kudus bernama Abdul Wahab, 42 tahun, menjadi pengepul bahan bakar minyak (BBM). Dia mengaku menjalankan bisnis jual beli bahan bakar jenis bio solar bersubsidi tersebut sejak tiga bulan terakhir. 

Dalam praktiknya, Wahab mengungkapkan membeli solar dari orang yang keliling ke stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. "Saya menerima atau pengepul," kata dia pada Senin, 5 September 2022.

 
Menurut dia, pasokan datang kepadanya antara tiga sampai empat hari sekali. Setiap mendapat setoran Wahab mengaku membeli antara 500 sampai 1.000 liter solar.
 
Solar yang terkumpul itu kemudian dibeli oleh perusahaan PT Anugrah Satria Samudra. "Kemudian ada yang mengambil, supir dari itu (PT ASS) terus saya jual," ujarnya. Dia menjual solar Rp 8.500 per liter.
 
Selama menjadi pengepul sejak tiga bulan lalu, Wahab mengaku mengumpulkan sekitar 12 ton solar. Warga Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus itu juga masih aktif sebagai abdi negara. "Saya PNS di Dinas Perdagangan Kudus. Masih aktif," sebutnya.
 
Wahab dalam bisnis dibantu Arif, 28 tahun, yang berperan membeli solar di SPBU. Setiap membeli solar di SPBU Arif mengaku membawa jerigen. "Saya membeli di satu tempat, Pom Tanjung," ungkap dia. "Sehari bawa tiga jerigen."
 
Arif mengungkapkan untuk memperlancar aksinya, dia menyuap petugas SPBU. "Biasanya ngasih uang jajan gitu aja. Setiap 100 liter aku kasih 70 sampai 80 ribu," kata dia.
 
Keduanya kini telah ditangkap aparat. Polisi juga menyita mobil tangki bertuliskan PT Anugrah Satri Samudra dengan kapasitas 8 ton dan sejumlah barang bukti lain.
 
Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengatakan BBM tersebut kemudian dijual kembali oleh perusahaan pembeli. "Kemudian diedarkan lewat truk tangki resmi PT itu," ujar dia.


Baca: Beli Pertalite Pakai MyPertamina, LSI: 73,2 Persen Masyarakat Tak Setuju


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus