KAKAK beradik penyalur mobil, A Yun dan A Cong, pekan-pekan ini diadili di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menuduh keduanya mencuri barang senilai Rp 727,5 juta lebih, milik Asmara Gunawan alias Go Sui Liong, 29. Tapi Asmara sendiri bukan pengusaha baik-baik. Di pengadilan yang sama, pemilik toko Multi Sinar Elektronik dan toko Sinar Jakarta itu kini juga sedang diadili dengan tuduhan menipu. Di antara korbannya adalah A Yun dan A Cong. Jumlah yang digaet Asmara dari beberapa relasinya malah jauh lebih banyak, Rp 1,6 milyar. Itu menurut tuduhan jaksa, yang didasarkan pada pengaduan beberapa korban. Padahal, kata sumber TEMPO, banyak korban lain yang tak melapor - takut dituduh menyelenggarakan bank gelap karena semula berniat mengutip bunga tinggi dari uang yang dipinjamkan kepada Asmara. Diduga, dari para relasi dagangnya itu Asmara sudah mengumpulkan uang sampai Rp 6 milyar, yang kemudian dibawanya kabur. Pada Agustus 1984 Asmara meresmikan tokonya, Multi Sinar Elektronik di Jalan Zainal Arifin Medan, dengan pesta yang mewah meriah. Pada pesta pembukaan toko yang menjual barang elektronik itu, Asmara mengundang para relasi dan pemilik modal. Terlihat sekali bahwa ia, yang sekitar duatiga tahun sebelumnya masih miskin, ingin memberi kesan sekarang sudah bonafide. Dengan kalung bermata berlian sebesar jengkol, Asmara mencoba meyakinkan tamunya bahwa ia mempunyai relasi bisnis terpercaya di Singapura. Itu sebabnya ia bisa membeli barang seperti radio, televisi, AC, atau komputer dengan harga miring. Dengan membayangkan keuntungan yang bisa diperoleh, pemilik modal dengan senang hati meminjamkan uangnya. Tapi sebulan kemudian, setelah bisa mengumpulkan uang cukup banyak, Asmara menghilang dari Medan. Ia meninggalkan begitu saja kedua tokonya. Nah, di saat Asmara kabur itu, A Yun dan A Cong yang mempunyai piutang Rp 51 juta cepat sekali bertindak. Dengan empat buah truk mereka menguras toko Asmara. Segala macam barang yang ada di toko Sinar Jakarta dan toko Multi Sinar diangkuti. Empat buah mobil yang nongkrong di situ juga ikut disikat. Total, harga barang-barang itu senilai Rp 700 juta lebih. Agaknya, A Yun, 26, dan A Cong, 25, menduga bahwa Asmara tak bakal kembali lagi ke Medan. Toh, di kota itu musuhnya sudah cukup banyak. Mana berani dia muncul lagi? Namun, setelah enam bulan menjadi buron, Asmara kemudian tertangkap sedang sembunyi di sebuah rumah di Bandung. Saat itu, ia dalam keadaan cedera berat - kaki kanan dan tangan kanannya terluka - akibat kecelakaan. Waktu lari dari Medan jip yang dikendarainya tabrakan dengan truk di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tahu barang-barangnya dicuri, lewat pengacaranya, Anton J.L. Gaol, Asmara mengadukan A Yun dan A Cong ke polisi. Tapi, dalam persidangan yang dipimpin Hakim H. Tambunan, kakak beradik itu menyangkal. "Kami hanya berniat menyelamatkan barang-barang itu, sebagai jaminan atas piutang kami," tutur A Cong, dengan wajah muram. Yang menjadi soal niat "menyelamatkan" barang itu dilakukan kelewat bersemangat - jumlahnya sampai 14 kali lipat piutangnya kepada Asmara. Lagi pula, mereka jelas tak punya hak untuk melakukan tindakan "pengamanan" semacam itu. Tentang Asmara, diperoleh keterangap bahwa ia berstatus stateless - tak punya kewarganegaraan. "Saya sedang mengajukan permohonan menjadi WNI," katanya ketika ditanya hakim. Jadi, untuk melancarkan usaha dan penipuannya Asmara memakai nama orang-orang di sekeiilingnya. Toko Sinar Jakarta, misalnya, memakai nama mertuanya, Suharjo Wijaya, sedangkan toko Multi Sinar atas nama Suparmin Purnama - temannya sejak kecil. Bagaimana sebenarnya? Pekan-pekan ini pengadilan memeriksanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini