Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Indra Gunawan: Radiasi Bukan Isu Main-main

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik, dan Protokol Badan Pengawas Tenaga Nuklir Indra Gunawan menjelaskan latar belakang proyek pengadaan 126 unit RDMS dan temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. Indra juga menjelaskan rencana pembelian RPM untuk digunakan kepala daerah dan pejabat negara.

14 Maret 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Indra Gunawan, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik, dan Protokol Badan Pengawas Tenaga Nuklir/TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Bapeten akan memasang RDMS di 126 stasiun BMKG.

  • Alat itu untuk mendeteksi zat radioaktif yang masuk ke Indonesia.

  • Bapeten belum menemukan asal Cs-137 di tanah kosong Perumahan Batan Indah.

SETELAH menemukan limbah sesium-137 (Cs-137) di tanah kosong Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan polisi mendapati zat radioaktif ilegal di rumah Blok A Nomor 22 di kompleks yang sama. Rumah itu milik Suhaedi Muhammad, pegawai senior Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Di tengah kehebohan temuan zat berbahaya itu, Bapeten mengumumkan rencana pembelian 126 unit perangkat radiation data monitoring system (RDMS), yang akan dipasang di stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Bapeten bakal menambah pengadaan alat itu untuk digunakan kepala daerah, menteri, dan pejabat tinggi negara. Didampingi Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik, dan Protokol Bapeten Indra Gunawan pada Kamis, 12 Maret lalu, menjelaskan latar belakang rencana proyek itu dan Cs-137 yang tercecer di Perumahan Batan Indah.

Apa alasan Bapeten membeli 126 RDMS sekaligus?

Memasang RDMS lebih pada kesiapsiagaan dan antisipasi musibah. Alat-alat itu nantinya terpasang di sisi utara Indonesia karena searah dengan negara lain yang memiliki reaktor nuklir. Dulu itu kita harus mengirim orang ke Manado hanya untuk mendeteksi lepasan radiasi saat kasus kebocoran di Fukushima, Jepang.

Apa kelebihan RDMS?

RDMS itu alat detektor. Tapi volumenya lebih besar dan kemampuannya lebih sensitif menangkap pancaran radiasi ketimbang alat lain. Alat ini punya kelebihan bisa langsung menentukan jenis zat. Di pusat instalasi nuklir Serpong, Tangerang Selatan, kami sudah memasang itu enam unit. Alat deteksi seperti ini menjadi kunci program keamanan nuklir nasional.

Ada juga rencana pengadaan RPM. Apa bedanya dengan RDMS?

RPM (radiation portal monitor) itu lebih pada isu keamanan. Untuk saat ini, alat itu sudah kami pasang di tujuh pintu masuk kepabeanan, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Batam, dan Tanjung Perak. Ini juga kurang. Di Tanjung Priok hanya ada satu, sementara di situ ada 47 pintu yang biasa digunakan lalu lintas barang.

Apa urgensi dari rencana mengadakan detektor untuk kepala daerah?

Yang seperti ini memang kadang sulit dijelaskan, pasti ada perdebatan. Sama halnya dengan alat pengamanan berupa pistol bagi aparat kepolisian. Di kalangan polisi itu ada personel yang hingga masa pensiun mereka tidak pernah menggunakan pistol. Tapi apakah karena itu mereka tidak memerlukan senjata? Radiasi nuklir ini bukan isu main-main. Perlu alat. Itu sebabnya penemuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah menjadi contoh.

Belum ketahuan siapa yang membuang Cs-137 di tanah kosong Perumahan Batan Indah?

Polisi masih terus menelusuri. Temuan di rumah SM (Suhaedi Muhammad) di Blok A Nomor 22 Perumahan Batan Indah mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk terang.

Apa saja yang ditemukan di rumah itu?

Zat radioaktif yang kami temukan berada dalam kontainer, semacam tempat penyimpanan untuk menghambat pancaran radioaktif. Di dalamnya terdapat zat sesium-137 dan jenis iradium yang terbungkus kapsul berbahan metal bekas pakai. Penguasaannya dipastikan ilegal.

Benarkah Suhaedi Muhammad pernah menerima sanksi disiplin?

Dari Batan, dia sempat berpindah tugas ke PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki). Kami tidak mengetahui sanksi yang pernah dijatuhkan karena saat itu dia masih bekerja di sana.

Benarkah dia pernah menjadi calo pengelolaan limbah radioaktif?

Kami tidak yakin apakah jasa tersebut ilegal. Karena aturan hukumnya memang tidak mengatur secara eksplisit. Kewajiban pengelolaan limbah memang melekat kepada pemegang izin atau pengguna manfaat radioaktif. Tapi kan mereka bisa menggandeng pihak ketiga. Nah, pihak ketiga ini bisa siapa saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada temuan baru juga di Blok F?
Iya, jenisnya sama, sesium-137. Polisi juga masih menelusuri sumber barang tersebut. Memang ada kesulitan karena pemilik rumah itu sudah lama meninggal. Meski begitu, besaran kontaminasi dan sumber radiologinya kayak apa secara teknis masih bisa dihitung. Kami bertugas membantu polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bantuan apa yang diberikan?
Kami memberikan seluruh data mengenai perusahaan-perusahaan yang sudah mengurus izin penggunaan dan sudah melakukan pelimbahan radioaktif. Semestinya bukan hal sulit mencari pemilik zat tersebut karena setiap radioaktif memiliki kode barang. Jelas siapa produsennya, jelas siapa pembelinya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus