Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT SINAR Harapan Bangsa (SHB) tercatat sebagai penyalur mahasiswa Indonesia dalam program ferienjob ke Jerman. Tapi Husni Az-Zaky, pengacara komisaris PT SHB, Enik Rutita, membantah jika kliennya terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berikut ini petikan wawancara Husni dengan wartawan Tempo, Fajar Pebrianto, Lani Diana, dan Linda Trianita, lewat sambungan telepon pada Jumat, 29 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ferienjob bermasalah karena adanya skema dana talangan yang merugikan peserta. Apa tanggapan Anda?
Dana talangan digunakan untuk urusan administrasi, seperti pembuatan visa. Itu dihitung sebagai piutang yang akan kami tagihkan kepada pihak kampus atau mahasiswa. Besaran nilai nominalnya ditetapkan pihak kampus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengapa PT SHB memberi dana talangan?
Ketika itu banyak mahasiswa yang ingin berangkat tapi tak punya uang. Pihak lain mengkomunikasikan dana talangan ini kepada mahasiswa. Kami hanya menerima informasi mengenai jumlah peserta.
Bagaimana awal mula peran PT SHB dalam program ferienjob?
PT SHB mendapatkan kontrak dari agensi di Jerman pada 2022 dan 2023. Kontrak itu berupa kerja sama program working holiday di Jerman dengan jangka waktu 90 hari. Peluang itu lalu kami tawarkan ke berbagai kampus secara door-to-door.
Apa hubungan PT SHB dengan PT Cvgen Smart Consultant?
Klien kami punya kerja sama dengan Amsulistiani Ensch, rekanan PT Cvgen. Mereka menawarkan diri mencarikan peserta working holiday karena memiliki koneksi ke banyak kampus. Kerja sama ini tanpa kontrak.
Apa kesepakatan kerjanya?
Ibu Enik hanya berjanji memberi pembayaran kepada Ibu Amsulistiani sebanyak 100 euro untuk tiap mahasiswa yang menjadi peserta ferienjob. Nilainya memang tidak signifikan.
Mengapa banyak masalah yang dialami mahasiswa Indonesia setiba di Jerman?
Para peserta diberangkatkan tanpa pemberitahuan kepada PT SHB. Klien kami kaget, tapi tetap bertanggung jawab dengan menampung mereka yang terkatung-katung di Jerman.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Mahasiswa Diberangkatkan tanpa Pemberitahuan kepada PT SHB"