Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Polisi menangguhkan penahanan empat tersangka pagar laut Desa Kohod.
Penyidik ngotot menggunakan pasal pemalsuan, sedangkan Kejaksaan Agung meminta penerapan pasal korupsi.
Kasus ini tak menyentuh pidana untuk korporasi dan kerusakan lingkungan untuk menghitung kerugian negara.
LEWAT kuasa hukumnya, mantan Sekretaris Desa Kohod di Kabupaten Tangerang, Banten, Ujang Karta, mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan pada akhir Februari 2025. Surat yang sama juga dikirimkan tiga tersangka kasus pagar laut Desa Kohod lain.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Pasal Mentok Pagar Laut