Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah: Dari Lobi Pejabat PT Timah hingga Minta Dana CSR Perusahaan

Jaksa penuntut umum mengungkap peran Harvey Moeis dalam kongkalikong tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

15 Agustus 2024 | 12.53 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa suami artis Sandra Dewi itu telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa suami artis Sandra Dewi itu telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peran suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk sebagai pelobi. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan untuk kasus korupsi timah menyebut, Harvey Moeis awalnya bertemu dengan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah di kawasan Jakarta Pusat pada medio 2018.
 
“Pertemuan itu meminta Harvey negosiasi sewa menyewa smelter milik PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah, Tbk,” kata Jaksa membacakan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim, Rabu, 14 Agustus 2024.
 
PT RBT merupakan satu diantara perusahaan swasta lainnya yang menambang dan membeli hasil penambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, Tbk di Bangka Belitung. Meski penambangan dilakukan secara ilegal, namun praktiknya dilegalkan oleh PT Timah, Tbk dengan diterbitkannya surat perjanjian kerja (SPK) program kerjasama mitra pertambangan.
 
“Hal ini mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik,” kata Jaksa.
 
Pada pertengahan 2018, Harvey Moeis dan Reza Andriansyah menginisaisi pertemuan dengan eks Dirut PT Timah, Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang juga terdakwa dalam kasus ini. Pertemuan itu untuk mengajak kerjasama dengan pola sewa menyewa smelter. 
 
“Pada 11 September 2018 disepakati biaya USD 4000 per ton khusus PT RBT dan USD 3700 per ton untuk 4 smelter swasta lain dengan kadar 98,5 persen,” kata Jaksa. 
 
Jaksa mengatakan, kerjasama itu hanya untuk peleburan tak termasuk pemurnian hingga kadar 99,9 persen, sementara biaya pemurnian dan biaya lain ditanggung PT Timah, Tbk. Kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah itu melebihi nilai Harga Pokok Peleburan (HPP) smelter PT Timah yang seharusnya Rp 738.930.203.450 atau Rp 738,93 miliar menjadi Rp 3.023.880.421.362 atau Rp 3,02 triliun sehingga terdapat kemahalan harga Rp 2,28 triliun.
 
“PT Timah kerja sama dengan 5 smelter swasta yakni PT. RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa,“ katanya.
 
Setelah kerjasama itu, Harvey Moeis meminta CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).
 
Jaksa menilai perbuatan Harvey tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan telah memperkaya dirinya bersama Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), kurang lebih mencapai USD 30 juta atau setara Rp 420 miliar.
 
Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu ia juga didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus