Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membongkar praktek jual beli vonis dalam penanganan kasus korupsi minyak goreng. Ketua Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Arnaldo (AR) menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan mermeka menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. "Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak bidana korupsi, suap dan atau gratifikasi," kata Abdul saat konferensi pers Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Muhammad Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor) saat perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan tiga terdakwa korporasi bergulir pada Januari-April 2022. Tiga korporasi yang terjerat dalam kasus itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Permata Hijau Group terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Korporasi ini diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2024.
Sementara, Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Wilmar Group diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2024.
Sedangkan, Musim Mas Group Group terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas. Korporasi ini diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2024.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut ketiga korporasi tersebut menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa Penuntut Umum menilai ketiga korporasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO secara bersama-sama. Kepada ketiganya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada tiga raksasa korporasi pengolah minyak sawit itu. Jaksa meminta Permata Hijau Group membayar uang pengganti sebesar Rp 937,5 miliar. Sementara Wilmar Group, dituntut jaksa membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp11,880 triliun. Sedangkan Musim Mas Group diminta membayar uang Rp 4,89 triliun.
“Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim PN Tipikor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Peran Masing-masing Tersangka
Abdul Qohar mengatakan Arif Nuryanta berperan aktif agar majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap para terdakwa. Dalam proses tersebut, Wahyu Gunawan yang saat itu menjadi panitera di PN Jakarta Pusat merupakan orang kepercayaan dari Arif Nuryanta. “WG sebagai panitera merupakan orang kepercayaan MN. Kemudian melalui dia (WG) lah terjadi kesepakatan,” kata Abdul.
Ariyanto dan Marcella Santoso yang merupakan pengacara terdakwa menjadi pihak yang diduga memberikan suap senilai Rp 60 miliar. Uang tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan.
Tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memberikan vonis lepas. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh hakim Djuyamto sebagai ketua majelis bersama hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.
"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar seperti dilansir dari Antara, Ahad, 13 April 2025.
Adapun hakim ketua, yakni Djuyamto, menurut Harli yang bersangkutan sempat hadir pada Ahad dini hari. Namun, kehadirannya tidak diketahui penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Katanya tadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik," katanya. Kejagung masih akan memeriksa sejumlah pihak yang lain yang diduga terlibat dalam suap penanganan perkara korupsi ekspor minyak goreng.
Hammam Izzuddin dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Modus Rekayasa Vonis Korupsi Minyak Goreng Senilai Rp 60 Miliar