Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Peran Tiga Warga Bojonegoro dalam Produksi Senjata untuk TPNPB-OPM

Tiga orang warga Bojonegoro ditangkap karena produksi senjata api untuk TPNPB-OPM di Puncak Jaya, Papua.

12 Maret 2025 | 12.13 WIB

Sejumlah senjata api TPNPB OPM yang dibeli dari eks prajurit TNI. Dok. TPNPB OPM
Perbesar
Sejumlah senjata api TPNPB OPM yang dibeli dari eks prajurit TNI. Dok. TPNPB OPM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga warga Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus suplai senjata api (senpi) dan amunisi ke Tanah Papua. Ketiga orang itu disebut memproduksi senjata api untuk kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Puncak Jaya, Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir dari Antara, penangkapan tiga warga Bojonegoro ini dilakukan sebagai hasil dari pengembangan kasus penyelundupan senjata api yang dilakukan oleh Polda Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dari hasil pengembangan kasus di Papua, diketahui bahwa pemasok senjata berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur," ucap Kapolda Jawa Timur, Komjen Imam Sugianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, 11 Maret 2025.


Peran Ketiga Pelaku

Ketiga warga Bojonegoro yang ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial TR, MK, dan PJ. Menurut Imam, TR berperan sebagai pemasok dan distributor senjata serta amunisi, MK sebagai operator mesin perakitan, sementara PJ sebagai perakit senjata api.

Sebelumnya, dua orang tersangka telah lebih dulu ditangkap oleh Polda Papua dan Polda Papua Barat. Mereka adalah mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari, yang dipecat, berinisial YE dan ES. "Dari penangkapan kedua tersangka, diketahui bahwa senjata dirakit di Bojonegoro," kata Imam.

Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api tanpa izin. Penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jatim dan Satgasus Mabes Polri pada Sabtu siang hingga malam hari, 8 Maret 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan seorang perempuan yang merupakan istri penghuni rumah serta dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan. Kepala Desa Kalianyar, Ibnu Ismail, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian.

"Pihak desa hanya diminta menjadi saksi. Informasinya, rumah itu dikontrakkan dan bukan milik warga Kalianyar," ujarnya. Polisi juga menyita sejumlah mesin bubut yang digunakan dalam perakitan senjata api. Beberapa mesin tersebut diangkut menggunakan mobil towing dan pikap yang ditutup terpal.

Dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka yang ditangkap Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tersangka ketujuh, AP, diketahui berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dalam konferensi pers yang digelar secara daring, menyebutkan barang bukti yang diamankan meliputi 982 butir amunisi berbagai kaliber dan lima senjata api. Adapun lima senjata api yang disita terdiri atas dua senjata rakitan jenis Fajar dan tiga senjata api laras pendek.

"Amunisi yang diamankan terdiri atas 42 butir kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, dan 14 butir kaliber 9 mm," ujar Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin.

Dalam penanganan kasus ini, empat Polda di Indonesia, yakni Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Jawa Timur membantu Satgas Damai Cartenz dalam menggagalkan suplai senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus