Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan pemerintah soal aborsi mengundang pro dan kontra, termasuk di kalangan lembaga negara. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 itu memiliki banyak kelemahan yang bisa diselewengkan pihak yang tak bertanggung jawab. Sekretaris KPAI Erlinda menjelaskan sikap lembaganya kepada Febriyan, Yuliawati, dan fotografer Aditia Noviansyah dari Tempo dalam sebuah wawancara, Jumat pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo