Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, akan memanggil dan memeriksa Muhammad Said Didu sebagai terlapor terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian pada Selasa besok, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya, benar. (Said Didu) akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Said dijadwalkan menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Polresta Tangerang pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yakni Maskota.
Said dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Polrestas Tangerang.
Kuasa Hukum Said, Gufroni, membenarkan soal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan mematuhi dan merespons perihal pemanggilan polisi itu sebagai warga yang taat terhadap hukum.
"Ya, betul besok kita akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan," ujar Gufroni.
Dia menuturkan, tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat dalam perkara ini pihaknya mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said ini diduga bertujuan untuk membungkam kritik keras terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2)," tuturnya.
Dalam perkembangannya, Said dipanggil oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam pelaporan yang dilakukan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang.
Ia akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
"Pertama, proses hukum terhadap Said adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said terkait dengan PSN PIK 2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," kata Gufroni.