Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial ER menjadi korban penganiayaan seorang ibu dan anak-anaknya di Pluit, Jakarta Utara, karena diduga berselingkuh dengan suami pelaku. Kepala Unit Reserse Krimimal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Wan Deni mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Ahad dini hari, 5 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penganiayaan sendiri berawal dari K yang cekcok dengan suaminya, yaitu F, tentang perselingkuhan F dengan ER,” kata Deni saat dihubungi pada Rabu, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merasa kesal, K berinisiatif mendatangi kos korban yang berlokasi di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. K pun mengajak anak-anaknya yaitu E, VS, dan BDP untuk mendatangi korban dengan berboncengan menggunakan dua motor. Mereka kemudian membawa ER ke tempat kejadian perkara di Jalan Pluit Selatan. Di TKP, anak K lainnya, yaitu CK sudah menunggu.
“CK yang sudah berada di TKP menarik baju korban untuk turun dari motor dan menyeret sampai korban setengah telanjang bagian atas,” kata Deni.
Kemudian setelah korban terjatuh dan bangun kembali, E berlari dan memukul wajah korban. BDP kemudian mencoba untuk memisahkan, tapi E tetap memukul wajah korban sebanyak dua kali dan menendang punggung korban sebanyak satu kali.
Akibat penganiayaan itu, ER mengalami luka lebam pada wajah, mata kanan bengkak, dan dada terasa sesak. Usai mengalami kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke polisi.
Deni mengatakan saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu K, E, dan CK. Sementara itu, VS dan BDP berstatus sebagai saksi.
Deni berujar penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka yaitu F. Namun, F berstatus sebagai saksi karena tidak berada di lokasi kejadian.