Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Terpidana kasus korupsi itu wafat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa, 26 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar kematian tersebut. “Benar, (meninggal dunia pada) pukul 10.45 WIB,” katanya saat dihubungi Antara di Jakarta, pada Selasa, 26 Desember 2023.
Perjalanan Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir mengikuti sidang di Jakarta terhadap kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya beberapa kali menurun dan beberapa kali pula menerima perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Rabu, 14 September 2022 lalu, Lukas baru berhasil ditangkap dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Januari 2023.
Usai menjadi tersangka, dia tercatat beberapa kali melancarkan berbagai macam “aksi” agar bisa mangkir dari pemeriksaan.
Dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan kepada eks Gubernur Papua itu bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2017. PPATK menemukan pengelolaan uang tak wajar dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah untuk setoran tunai ke Singapura hingga pembelian jam tangan mewah.
Di tahun yang sama, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Mabes Polri melaksanakan pemeriksaan terhadap kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua periode 2014-2017. Kasus itu berkaitan dengan pengadaan proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Selanjutnya, kasus Lukas Enembe sempat tak terdengar lagi di publik. Sampai akhirnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar setelah sekitar 5 tahun sejak kasusnya terendus, tepatnya pada Senin, 5 September 2022.
Sejak menjadi tersangka, pendukung Lukas bergerak melawan dan berdemonstrasi dengan tajuk Save Lukas Enembe. Demonstran menilai penetapan Lukas sebagai tersangka karena motif politis semata.
Usai menjadi tersangka, Lukas tidak langsung ditahan oleh KPK. Dia justru beberapa kali absen dari serangkaian pemeriksaan dengan alasan sakit pada Senin, 12 September 2022.
Selanjutnya, dia kembali meminta penundaan penyidikan dengan membawa dokumen medis yang dikeluarkan tim dokter pada Jumat, 23 September 2022. Selang dua hari, tepatnya pada Ahad, 25 September 2022, Lukas lagi-lagi tak datang dalam pemeriksaan kedua yang dijadwalkan KPK lantaran sakit. Dia meminta lembaga antirasuah untuk memeriksa di lapangan sesuai permintaan masyarakat adat Papua.
Ihwal sumber uang milik mantan Gubernur Papua itu, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening pada Senin, 26 September 2022 mengklaim bahwa kliennya mempunyai tambang emas. Namun, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Lukas tidak dicantumkan perusahaan tambang emas.
Viral foto saat bermain judi
Pada Selasa, 27 September 2022, terungkap sejumlah foto dan lokasi aktivitas judi yang dilakukan Lukas di tiga negara oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Akan tetapi, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin menyebut bahwa kliennya bermain judi hanya untuk hiburan.
Bertemu Firli Bahuri
Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri bersama tim penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terbang langsung ke kediaman Lukas di Jayapura pada Kamis, 3 November 2022. Sebelum tim penyidik KPK memulai pemeriksaan, Firli sempat mengobrol berdua terlebih dahulu selama lebih kurang 15 menit.
Atas pertemuan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Firli melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau UU KPK. “Sesuai dengan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa,” ucap Boyamin.
Pernah Mau kabur ke luar negeri
Pada Selasa, 10 Januari 2023, Lukas Enembe akhirnya ditangkap oleh KPK di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Papua. Firli mengatakan, timnya memperoleh informasi terkait keberadaan Lukas yang akan berangkat ke Mamit Tolikara. Keberangkatan ke Mamit Tolikara itu diduga sebagai cara Lukas kabur ke luar negeri.
Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke Mako Brimob Polda Jayapura untuk diperiksa sebelum dibawa ke Jakarta. Di Mako Brimob Polda Jayapura massa simpatisan melempar batu ke arah personel Brimob hingga mengakibatkan dua orang dibekuk.
Setelah itu, Lukas dibawa ke Bandara Sentani untuk terbang ke Jakarta. Di bandara, massa simpatisan Lukas memaksa masuk ke landasan pesawat dan melakukan perusakan hingga terjadi bentrok dengan petugas gabungan.
Pendukung Lukas menyerang petugas dengan batu dan busur panah sehingga dibalas dengan tembakan peringatan. Akibat tak dihiraukan, polisi terpaksa menembak simpatisan, sehingga berakibat lima korban luka-luka dan satu orang tewas.
Setibanya di Jakarta, pada Rabu, 11 Januari 2023, Lukas langsung dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto dengan didampingi oleh tim KPK. Hal itu karena menurut kuasa hukum Petrus Bala Pattyona, kliennya masih dalam keadaan sakit saat ditangkap.
Marah-marah saat sidang perdana
Sidang pertama Lukas Enembe pada Senin, 19 Juni 2023 sempat berlangsung panas. Dia merasa tidak memiliki masalah dan tidak pernah merasa melakukan korupsi.
Ketika Tim Jaksa KPK membacakan dakwaan dan menyebut nominal dugaan korupsi yang dilakukan Lukas mencapai Rp45.843.485.350, dia langsung bereaksi. “Woi, dari mana Rp 45 miliar, tidak benar itu. Dari mana saya terima? Tidak benar, kau tipu-tipu semua, omong kosong,” kata Lukas.
Kemudian, pada sidang lanjutan pada Senin, 7 Agustus 2023, Lukas kembali terlihat kesal. Dia menyangkal keterangan saksi meja yang menyebutnya pergi ke Singapura untuk bermain judi, bukan berobat.
“Saya tidak pernah bermain judi. Saya Gubernur Papua, tidak ada saya main judi,” ujar Lukas sambil menggebrak meja.
Lukas Enembe Pernah Kejang-Kejang
Sidang lanjutan terhadap Lukas kembali digelar pada Senin, 4 September 2023. Akan tetapi, sidang harus terhenti sementara karena terdakwa kembali marah dan terlihat kejang-kejang usai dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lukas beberapa kali menjawab pertanyaan dengan nada tinggi dan kata-kata kasar. Selanjutnya, kuasa hukum Petrus Bala Pattyona meminta kepada hakim untuk berhenti sebentar melihat kondisi terdakwa yang sudah gemetar, disusul dengan Lukas melempar mikrofon ke bawah.
Dalam putusan pada Kamis, 19 Oktober 2023, Lukas Enembe melalui pengacaranya, Petrus Bala Pattyona menolak vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Saat itu, saya jelaskan semua mengenai putusan hakim. Lalu beliau membisikkan satu kata, yaitu tolak,” kata Petrus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Minta status tahanan kota
Pada Senin, 23 Oktober 2023, Lukas dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto karena mengalami pembengkakan di kedua kaki dan tangannya. Atas alasan itu, kuasa hukumnya, Petrus meminta agar Lukas diberikan status tahanan kota.
“Penyakit ginjalnya sudah parah. Sudah waktunya dipertimbangkan untuk dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota,” kata Petrus.
Setelah mengajukan banding terhadap putusan di PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Lukas Enembe. Eks Gubernur Papua itu diancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tulis amar putusan yang diunduh dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis, 7 Desember 2023.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Firli Bahuri Kembali Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden