Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pertama perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau Jalan Tol MBZ pada Kamis mendatang.
“Kamis, 14 Maret 2024 pukul 10.00 hingga selesai, sidang pertama di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” tulis keterangan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang dikutip Tempo pada Senin, 11 Maret 2024.
Ada empat tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat itu. Nama lain dari jalan tol Japek Elevated tersebut adalah Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau Jalan Tol MBZ.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat tersangka itu adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terdapat persekongkolan untuk mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp 13.530.786.800.000 atau Rp 13,5 triliun.
Dalam pelaksanaannya, Kejagung menilai terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum memastikan berapa kerugian negara dalam proyek ini.
Akibat perbuatannya, para tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Ledakan Bahan Petasan di Yogyakarta, Tim Gegana Dikerahkan Sterilisasi Lokasi Kejadian