Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan korupsi perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal yang melibatkan Richard Joost Lino.
Mereka juga menelisik dugaan adanya gratifikasi melalui anak dan istri Lino.
Penyidikan di KPK terhadap Lino sejak lima tahun lalu belum tuntas.
MEMBAWA telepon seluler, komputer jinjing, dan sebundel dokumen, Richard Joost Lino memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada pertengahan November 2020. Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) pada 2009-2015 itu diperiksa dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. “Mereka minta, ya saya kasih saja,” kata Lino, Selasa, 9 Februari lalu.
Lino berharap penyidik bisa memastikan keterlibatannya dalam kasus tersebut lewat isi gawainya. “Supaya mereka bisa mengecek sendiri. Kalau saya memang menerima uang, pasti ada jejak datanya,” ucap Lino.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mulai mengusut perkara tersebut pada September 2020. Penelisikan ini menindaklanjuti rekomendasi Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat atas PT Pelindo II pada 2017.
Berdasarkan penyelidikan panitia khusus tersebut, perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian JICT—salah satu terminal peti kemas di Tanjung Priok, yang sebelumnya dikelola bersama oleh PT Pelindo II dan Hutchison Ports Indonesia—diduga tidak sesuai dengan peraturan dan merugikan kas negara. Panitia khusus meminta audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo