Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi – Polisi di Kota Bekasi membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan modus dibungkus kemasan permen. Seorang kurir berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca:
Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Tio Pakusadewo Langsung Terima Vonis
Begini Roro Fitria dan Tio Pakusadewo Saling Dukung di Tahanan
Kepala Polsek Medansatria, Komisaris I Made Suweta, menerangkan tersangka AM dibekuk di sekitar Apartemen Mutiara, Bekasi Selatan. Dari tangan tersangka disita sebanyak 24 paket sabu dalam bungkus permen. "Kami masih mengembangkan kasus ini," kata Made Suweta, Kamis 26 Juli 2018.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Apartemen Mutiara. Polisi lalu menyelidiki informasi tersebut, dan mendapati orang tak dikenal cukup mencurigakan. "Sesuai dengan ciri-ciri dari informan, kami langsung menangkapnya," ujar Made Suweta.
Menurut dia, tersangka tak bisa mengelak begitu ditemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan permen tersebut. Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dipasok dari seorang bandar di wilayah Cilegon, Banten. "Kami masih memburu bandarnya," ujar Made Suweta.
Ia mengatakan, tersangka yang merupakan pengangguran ini sudah enam bulan berjualan narkoba. Sasarannya masyarakat umum termasuk pelajar dan mahasiswa di Bekasi dan Jakarta. Dalam sebulan, kata dia, tersangka bisa menjual hingga 60 gram.
Baca juga:
Pakar UI Sebut Anies Tutup Kali Item Malah Bikin Tambah Bau
"Tersangka sekali mengambil 20 gram, lalu dikemas sendiri sabu itu ke dalam kemasan permen," ujar dia.
Made Suweta menuturkan, setiap paket sabu dalam kemasan permen dijual kepada pengguna Rp 300 ribu. Karena itu, dalam sebulan tersangka bisa memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah. "Satu gram dipecah menjadi lima sampai dengan tujuh kemasan permen," ujarnya.
AM kini mendekam di sel tahanan Polsek Medansatria. Pria asal Cilegon, Banten, ini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun. Adapun barang bukti disita berupa 24 paket sabu dalam kemasan permen, dan timbangan digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini