Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Khasan Askhabov, trauma berkunjung ke Indonesia setelah petugas gabungan Polda Bali dan Imigrasi menangkapnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Penangkapan itu ditengarai dugaan keterlibatan dia dalam komplotan yang mencuri aset kripto milik WNA Ukraina, Igor Lermakov.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Pangdam: Insiden Tarakan Berawal dari Pengeroyokan Anggota TNI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah penangkapan dia agak trauma. Dia tidak melakukan apa-apa tiba-tiba ditangkap dan dia merasa cemas. Saat ditangkap dia padahal akan bertemu keluarganya dan harus berangkat ke Dubai,” ujar Apollos Djara Bonga selaku kuasa hukum Khasan Askhabov di Mabes Polri, Selasa, 25 Februari 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Khasan Askhabov melaporkan penangkapan terhadap dirinya karena tuduhan pencurian kripto itu. Padahal saat kejadian 15 Desember 2024 dia tidak berada di Bali. Petugas yang menangkapnya karena keterangan dari Igor Lermakov. Hasil pemeriksaan terhadap Khasan Askhabov pun membuktikan dia tidak terlibat mengeroyok dan mencuri aset kripto tersebut.
Menurut Apollos, kliennya merasa dirugikan karena informasi penangkapan tersebut sudah viral. Dia menyatakan kliennya ini merupakan atlet tinju dan harus bertanding bulan depan. Namun akibat keterangan Igor Lermakov yang diduga keliru itu, kliennya mendapat tekanan mental sebelum bertanding di kejuaraan.
“Khasan juga meminta untuk haknya diperjuangkan. Artinya dilindungi di Indonesia. Dia meminta jaminan kejadian begini tidak akan terjadi lagi,” ujar Apollos.
Ketika ditanyai awak media soal peluang melaporkan petugas gabungan yang menangkap Khasan Askhabov, kuasa hukumnya menyebut tidak akan sampai ke tahap itu. Sebab sudah menjadi tugas kepolisian juga untuk menangkap orang-orang yang diduga menjadi pelaku dalam sebuah perkara. Hanya saja, Apollos menyayangkan keterangan diduga palsu yang berasal dari Igor Lermakov itu.
Laporan Apollos sudah diterima oleh Bareskrim Polri melalui LP:STTL/110/II/2025/BARESKRIM. Menurut dia Igor Lermakov telah mencemarkan nama baik Khasan Askhabov tanpa dasar bukti yang jelas.
Kronologi Pencurian
Pencurian aset Kripto tersebut terjadi pada 15 Desember 2024. Saat itu Igor Lermakov dengan sopirnya yang berinisial A, mengendarai mobil BMW warna putih. Kemudian, di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, mereka dihadang oleh dua unit mobil. Mobil pertama merk Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan satu dari arah belakang.
Setelah itu, keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol dari mobil depan. Mereka membawa Igor Lermakov dan sopirnya naik salah satu mobil dengan posisi tangan diborgol dengan kepala ditutup.
Selanjutnya, para pelaku membawa Igor Lermakov dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban, memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai US$ 214.429,13808500 atau sekitar Rp 3.496.790.194," tutur Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy.