Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon mengeluarkan siaran pers yang mengabarkan pihak kampus melaporkan Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne ke polisi. Siaran pers itu sengaja diterbitkan untuk memulihkan nama baik kampus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pimpinan IAIN Ambon tak terima pemberitaan dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas yang mewartakan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon menilai keinginan pimpinan kampus yang melaporkan LPM Lintas ke polisi itu rencana yang berlebihan. Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka mengatakan, liputan khusus LPM Lintas sudah menjalankan fungsi kontrol Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang diterbitkan Kementerian Agama.
“Bukan malah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Ini membuktikan, IAIN Ambon seakan-akan menutupi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah oknum dosen," kata Nurdin, Senin, 21 Maret 2022.
Liputan khusus berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022. Adapun terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual, yaitu 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus
Menurut Nurdin, pimpinan IAIN Ambon sebaiknya membentuk tim investigasi internal, jika ingin membuktikan fakta pemberitaan LPM Lintas. Namun, pimpinan kampus bersikap sebaliknya, melaporkan LPM Lintas ke polisi untuk pembinaan.
"Kampus yang harus membina, bukan polisi. Mereka kan mahasiswa di bawah lembaga yang dipimpin rektor,” ujarnya.
Nurdin menganggap sikap pimpinan kampus cenderung makin tak jelas menanggapi pemberitaan LPM Lintas. “Kalau dilemparkan ke kepolisian, bagaimana ceritanya? Tidak masuk akal," katanya.
AJI Ambon, ucap Nurdin, akan mengawal permasalahan LPM Lintas. Saat ini, AJI Ambon telah mengupayakan langkah advokasi bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan beberapa lembaga yang berfokus isu perempuan di Maluku.
"Kami mengambil langkah advokasi dalam bentuk nonlitigasi,” ucapnya.
Sebelum pimpinan kampus berencana melaporkan tim redaksi Lintas ke polisi, pers kampus itu sudah diberedel oleh Rektor IAIN Ambon. Pembekuan LPM Lintas tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan, karena keberadaan pers kampus itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.
Setelah pemberedelan, itu pimpinan IAIN Ambon menerbitkan siaran pers pada Minggu, 20 Maret 2022. Melalui siaran pers itu, Wakil Rektor I IAIN Ambon Ismail Tuanany menjelaskan, jajaran pimpinan IAIN Ambon bersepakat melaporkan tim redaksi LPM Lintas ke polisi untuk mengurai kekisruhan.
“Kami laporkan di polisi agar mereka dapat memprosesnya sesuai keahlian, sekaligus untuk menjaga independensi penyelidikannya," menurut keterangan dalam siaran pers itu.
Ismail menjelaskan, semuanya akan dibuktikan oleh kepolisian. Jika proses pemeriksaan kepolisian terhadap tim redaksi Lintas terkait pemberitaan dugaan tindakan asusila oknum dosen dan pegawai itu benar, maka kampus akan menjatuhkan sanksi. Sebaliknya, apabila tidak benar dugaan itu, maka sanksi akan diberikan kepada tim redaksi Lintas yang sudah mencemarkan nama baik IAIN Ambon.
"Kepolisian memiliki cara tersendiri untuk membina adik-adik kita ini. Tidak lagi debat kusir," kata Ismail.
ANNISA FIRDAUSI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu