Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah secara hukum.

8 Juli 2024 | 10.12 WIB

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Perbesar
Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Permohonan  dari pemohon  praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Hakim menyatakan Polda Jawa Barat tidak pernah memeriksa Pegi selama delapan tahun terakhir sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Selain itu, hakim juga menilai penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama. 

Eman juga menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi.  Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman. 

Dengan putusan itu, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Peggi dan memulihkan nama baiknya. 

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.  Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara. 

Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah kematian Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.

Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, sebelumnya menyatakan sangat yakin jika kliennya akan bebas. Pasalnya, menurut dia, dalam sidang, Polda Jawa Barat tidak bisa memastikan jik Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong yang sempat dijadikan buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky

"Intinya, Polda Jawa Barat tidak bisa membuktikan jika Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," ujarnya Jumat pekan lalu. 

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus