Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Blitar jatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dalam kasus video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Tak hanya dia, dua pengikutnya pun dinyatakan tak bersalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gus Samsudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan, Senin, 29 Juli 2024.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dan Polres Blitar Kabupaten telah menahan Samsudin, pria yang menghebohkan masyarakat dengan mengunggah konten tukar pasangan di YouTube. Polisi menganggap tindakan Samsudin meresahkan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto menyatakan bahwa penyidik telah menyusun kasus terkait penyebaran konten tukar pasangan. Setelah gelar perkara pada Jumat siang, 1 Maret 2024, Samsudin sebagai pembuat skenario video tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dari hasil gelar perkara, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim," ujar Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Gus Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik menilai Samsudin telah menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat, diperkuat oleh keterangan dari 13 saksi yang telah diperiksa.
Kasubdit V Direskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menyatakan bahwa penyidik sedang mengincar dua calon tersangka lain yang diduga membantu Samsudin membuat dan mengunggah konten tukar pasangan tersebut. "Peran mereka masih didalami," katanya.
Charles menjelaskan bahwa durasi video tersebut sekitar 30 menit, dan Samsudin membuat konten itu pada pertengahan Februari 2024 dengan harapan mendapatkan banyak pengikut di YouTube. "Dia berharap dapat subscribe yang banyak di Youtubenya," ujar Charles.
Penyidik juga meminta pendapat ahli agama mengenai unsur penistaan agama dalam tayangan tersebut. Meski pihak Samsudin telah membuat disclaimer bahwa konten itu fiksi dan tidak diedarkan secara utuh di media sosial, polisi tetap menilai bahwa video tersebut meresahkan masyarakat.
"Meskipun fiksi, sandiwara, tapi tetap tidak boleh karena dampaknya masyarakat menjadi resah," kata Charles.
Konten video tukar pasangan suami istri yang dibuat Samsudin menunjukkan seorang pria berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan seorang perempuan bercadar. Dalam video tersebut, pria itu mengatakan bahwa bertukar pasangan suami istri dibolehkan asalkan ada rasa saling suka.
Polda Jawa Timur menahan Samsudin karena dianggap tidak kooperatif saat dimintai keterangan mengenai proses pembuatan video itu. Menurut Dirmanto, awalnya Samsudin mengaku video tersebut dibuat di Bogor, Jawa Barat. Namun, setelah pemeriksaan ulang, Samsudin mengubah keterangannya bahwa konten itu dibuat di Ponggok, Kabupaten Blitar.
Pernyataan Samsudin dianggap sering berubah-ubah. Dirmanto menyampaikan bahwa Polda Jawa Timur telah mengambil alih kasus ini dari Polres Blitar karena keterangan yang diberikan oleh Samsudin sering berubah.
"Bicaranya tidak konsisten mengenai lokasi pembuatan konten. Awalnya, dia mengatakan dibuat di Bogor ketika pertama kali diperiksa. Namun, setelah pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, diketahui bahwa kejadian sebenarnya terjadi di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," katanya. Demi mempercepat proses pemeriksaan, kasus ini diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.