Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kronologi Penembakan Tiga Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam Versi Rekonstruksi

Detasemen Polisi Militer Lampung menggelar rekonstruksi penembakan di lokasi judi sabung ayam di Lampung.

18 April 2025 | 18.28 WIB

Rekontruksi kasus penembakan tiga polisi di Waykanan oleh anggota TNI AD saat menggerebek judi sabung ayam, dilaksanakan di Satlog KOREM 043 Gatam. Bandarlampung, Kamis, 17 April 2025. Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna
Perbesar
Rekontruksi kasus penembakan tiga polisi di Waykanan oleh anggota TNI AD saat menggerebek judi sabung ayam, dilaksanakan di Satlog KOREM 043 Gatam. Bandarlampung, Kamis, 17 April 2025. Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menggelar rekonstruksi penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung yang menewaskan tiga anggota polisi. Rekonstruksi itu digelar di Satuan Logistik (Satlog) KOREM Gatam 043 di Bandarlampung, pada Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan rekonstruksi pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal dan perjudian yang dilakukan oleh Kopda B," kata Dansatlak Idik Denpom II/3 Lampung Kapten CPM Kurinci.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam gelar rekonstruksi itu, 71 adegan diperagakan oleh empat tersangka yang hadir. Mereka adalah dua anggota TNI, satu anggota Polri, dan satu warga sipil. Lantas, seperti apa kronologi penembakan di lokasi sabung ayam versi rekonstruksi tersebut? Berikut informasi selengkapnya.


Kronologi penembakan di lokasi judi sabung ayam

Kegiatan rekonstruksi itu dipimpin oleh Kapten CPM Kurinci yang membacakan satu-persatu reka adegan oleh tersangka maupun saksi-saksi yang dihadirkan. "Tempat kejadian perkara satu. Tersangka Kopda B mengambil senjata api miliknya yang disimpan di plafon kamar belakang," katanya saat membacakan hasil rekonstruksi.

Setelah mengambil senjata laras panjang tersebut, Kopda B langsung menuju gelanggang sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Waykanan. Rekonstruksi memperlihatkan bahwa awal mula peristiwa diduga ketika seorang saksi melihat tiga mobil terparkir di pinggir jalan dekat gelanggang.

“Adegan 31. Sekira pukul 17.30 WIB saksi tujuh melihat tiga mobil parkir di pinggir jalan,” lanjutnya. Di adegan berikutnya, pihak kepolisian yang terdiri dari tim Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan mendatangi lokasi. “Adegan 32. Sekira pukul 17.30 WIB konvoi dari Polsek Negara Batin bersama Polres Way Kanan dengan posisi penumpang sudah turun semua.”

Setelah turun dari mobil, korban pertama AKP (Anumerta) Lusiyanto bergerak menuju lokasi. Sementara itu, saksi Bripka Heri dan Bripka Robert juga turun dan berjalan mendekati gelanggang. “Setelah keluar kendaraan, saksi 15 berlari menuju ke lokasi sabung ayam dari samping kiri dan melihat peserta judi berlarian dan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dengan laras panjang,” jelasnya.

Mendengar suara tembakan dari luar, tersangka Kopda B kemudian meminta senjatanya yang ditaruh di kursi belakang, dekat saksi empat, dan menembakkan satu peluru ke udara. Dalam adegan ke-43, tersangka melihat korban Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto mendekat, lalu menembaknya dua kali.

Di adegan ke-48, ketika tersangka melihat AKP (Anumerta) Lusiyanto mengarahkan senjata kepadanya, dia membalas dengan tiga tembakan sebelum melarikan diri ke kebun singkong. “Tersangka menembak korban tiga kali kemudian lari ke arah kebun singkong. Dan korban 2 jatuh,” ujarnya.

Pada adegan ke-54, saat tersangka berlari ke kebun singkong, ia terjatuh dan melihat Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta melepaskan tembakan ke arahnya. “Kemudian tersangka meraih senjata api laras panjang miliknya yang terlepas saat terjatuh. Lalu membalas tembakan dengan setengah terlentang ke arah korban sebanyak 3 kali. Setelah menembak tiga kali, tersangka berdiri dan lari ke kebun karet,” tutupnya.

Sebelumnya, tersangka Kopda B diketahui menggunakan senjata api pabrikan non-organik untuk menembak korban. "Senjata yang digunakan Kopda B adalah senjata pabrikan, tetapi bukan organik TNI," kata Wakil Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam kasus ini, dua prajurit TNI AD bernama Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) mendekam dalam tahanan militer di Lampung terkait dengan kasus penembakan tiga anggota Polri dan kasus judi sabung ayam.

Kopda B ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan, sedangkan Peltu Yohanes ditetapkan sebagai tersangka kasus judi/sabung ayam. Adapun tiga polisi yang menjadi korban penembakan dan gugur saat menggerebek sabung ayam itu, yaitu Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto beserta Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus