Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Jateng Belum Mau Umumkan Hasil Ekshumasi Mayat Darso yang Kini Berstatus Tersangka

Darso diduga tewas setelah dijemput sejumlah personel Polresta Yogyakarta. Darso yang sudah di alam kubur malah ditetapkan sebagai tersangka.

3 Februari 2025 | 16.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Proses autopsi jenazah saat pembongkaran makam almarhum Darso yang diduga tewas akibat dianiaya enam anggota polisi Kota Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah masih menyimpan hasil ekshumasi jenazah Darso. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto menyebut hasil tersebut digunakan untuk memperkuat proses penyidikan, bukan untuk konsumsi publik sementara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hasil eksumasi itu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap kasus ini, tetapi, untuk sekarang, kami belum bisa menyampaikannya kepada umum," ujar Artanto saat dikonfirmasi Senin, 27 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artanto menjelaskan, hasil ekshumasi memberikan rincian penyebab kematian Darso. Informasi tersebut menjadi landasan bagi penyidik untuk menuntaskan kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini. Menurut Artanto, hasil tersebut akan diungkap pada waktu yang tepat, dengan melibatkan ahli forensik yang menangani langsung ekshumasi.

“Hasil autopsi itu adalah barang bukti yang diam, tetapi bisa bercerita melalui ahlinya. Ahli akan menjelaskan apa yang terjadi pada korban secara ilmiah dan detail,” kata dia.

Hingga kini, penyidik Polda Jawa Tengah telah memeriksa 31 saksi dalam kasus ini, 25 saksi merupakan istri beserta kerabat almarhum, dan 6 anggota Polantas Polresta Yogyakarta, yang merupakan terlapor. Artanto memastikan hasil ekshumasi tidak hanya berfungsi sebagai bukti di persidangan, tetapi juga sebagai alat untuk mengarahkan penyidikan ke titik terang.

Polda Jawa Tengah menangani kasus dugaan tindak pidana dalam kematian Darso. Artanto menegaskan kasus ini berbeda dari kasus kecelakaan yang ditangani Polda DIY, di mana Darso ditetapkan sebagai tersangka. “Kasusnya terpisah. Yang kami tangani adalah dugaan tindak pidana,” katanya.

Sebelumnya, penyidik memeriksa enam anggota Polantas Polresta Yogyakarta. Mereka datang bersama tim Propam dan didampingi rekan dari institusi Polri. Pemeriksaan ini, menurut Artanto, berpotensi berkembang jika ditemukan fakta baru selama proses berlangsung. "Pemeriksaan hari ini bergantung pada perkembangan informasi. Kalau butuh tambahan, akan ada pemeriksaan lanjutan. Penyidikan ini berjalan dinamis sesuai kebutuhan kasus,” tutur dia.

Artanto meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan. Dia memastikan Polda Jawa Tengah akan membuka informasi pada saat yang tepat.

Darso meninggal setelah dijemput anggota Polresta Yogyakarta. Awalnya datang tiga orang menumpang satu mobil menjemput Darso di rumahnya pada 21 September 2024.

Selang dua jam mereka kembali memberi kabar Darso dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan Kota Semarang. Darso sempat dirawat selama enam hari di rumah sakit itu. Dia meninggal setelah dua hari diizinkan pulang.

Sebelumnya, Darso bersama dua orang lain mengalami kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta. Kedatangan anggota Polresta Yogyakarta di rumah Darso terkait kecelakaan tersebut.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus