Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Jatim Ungkap Fakta Mayat Perempuan Korban Mutilasi di Kediri, Motif dan Kronologi Lengkapnya

Polda Jatim mengungkap kronologi kasus pembunuhan disertai mutilasi perempuan muda yang potongan tubuhnya ditemukan di Ngawi, Trenggalek dan Ponorogo.

27 Januari 2025 | 14.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menggelar konferensi pers kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kediri. Penjelasan Dirkrimum Polda Jatim Kombes Farman dilaksanakan di Bidang Humas Polda Jatim, Surabaya, Senin, 27 Januari 2025. TEMPO/Kukuh S. Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Farman mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan muda bernama Uswatun Khasanah yang jasadnya ditemukan terpisah di Ngawi, Trenggalek dan Ponorogo. Korban merupakan warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Farman berujar pelaku yang bernama Rohmad Tri Hartanto alias Anton akhirnya berhasil diringkus aparat Subdirektorat III/Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ahad, 26 Januari 2025 pukul 00.00. Warga  Dusun Banaran, RT 04/RW 01 Desan Gombal, Kecamatan Pakel, Tulungagung itu diringkus di jalan tol ketika hendak melarikan diri dari Ponorogo.

Sehari-hari pelaku diketahui merupakan ketua tingkat ranting sebuah perguruan pencak silat di Tulungagung, serta tokoh lembaga swadaya masyarakat yang sering berkomunikasi dengan anggota Polres Tulungagung dan Trenggalek. Namun dalam kartu tanda penduduk pelaku yang berusia 33 tahun itu tertera statusnya sebagai pelajar/mahasiswa.

Menurut Farman pelaku telah merencakanan aksi kejinya itu jauh-jauh hari. Pada hari yang telah dia tentukan untuk menghabisi nyawa wanita simpanannya itu, pelaku mengajak Uswatun check in di Hotel Adi Surya, Kota Kediri, Ahad malam, 19 Januari 2025.

“Terjadi percekcokan hebat di dalam penginapan itu hingga korban dicekik oleh tersangka sampai meninggal dunua,” kata Farman di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin, 27 Januari 2024.

Farman menuturkan motif pembunuhan karena tersangka sakit hati dan cemburu. Rohmad cemburu karena, pertama, korban ketahuan pernah memasukkan laki-laki lain ke dalam kos-kosannya yang berada di dalam kota Tulungagung. Padahal, kepada masyarakat di sekitar tempat kos korban, tersangka selalu mengaku sebagai suami sirinya.

“Korban sering minta uang pada pelaku. Makanya pada saat pertemuan di hotel Kediri tanggal 19 Januari itu, tersangka sudah menyiapkan uang Rp 1 juta untuk diberikan ke korban, karena sebelum pertemuan itu mereka sudah saling WA,” kata Farman.

Kedua, pelaku sakit hati karena anaknya yang berjenis kelamin perempuan, dikata-katai oleh korban dengan nada sinis bahwa didoakan kelak menjadi pekerja seks komersial (PSK). Ketiga, korban tidak terima pelaku memiliki anak kedua dari istrinya yang sah. Korban mendesak pelaku ‘menghilangkan’ anak keduanya itu.
 
Setelah korban tak bernyawa, pelaku merasa kebingungan. Ia mulai berpikir untuk membuang mayat Uswatun yang disebut bekerja sebagai sales semasa hidupnya itu. Rohmad kemudian mengambil koper warna merah di rumahnya di Tulungagung. Ia juga menyiapkan sejumlah keperluan pembuangan mayat, seperti tali, plastik pembungkus, lakban dan pisau.

Pada Senin dini hari, 20 Januari 2024, pelaku mulai memutilasi korban di dalam kamar hotel. Pelaku memotong-motong tubuh korban karena upayanya memasukkan semua jasad ke dalam koper ternyata tak cukup.

Pemutilasian korban diawali dari memotong kepalanya. Meski sudah tanpa kepala, namun tubuh korban tetap tak cukup dimasukkan koper. Pelaku memotong lagi kaki kiri korban sampai batas paha. “Diupayakan dimasukkan lagi ternyata tidak cukup, lalu terakhir betis kanan yang dimutilasi,” tutur Farman.

Setelah tubuh korban terpotong-potong, pelaku merencanakan membuangnya secara terpisah untuk menghilangkan jejak. Pertama pelaku membuang potongan kepala di Watulimo, Trenggalek. Menurut Farman, pelaku sebenarnya ingin langsung melempar potongan kepala korban ke luar kendaraan.

“Namun karena membentur jendela, kepala itu jatuh lagi ke dalam mobil. Ketika akan diulangi lagi, pelaku melihat ada pengendara motor di belakangnya sehingga dia takut ketahuan,” ujar Farman,

Keesokan harinya, Selasa, 21 Januari 2025, barulah pelaku melakukan pembuangan kaki korban di Ponorogo. Sedangkan potongan tubuhnya dibuang di Ngawi. “Kalau dilihat rentang waktu kejadiannya tanggal 19 Januari sampai tanggal 23 Januari pagi jasad baru diketemukan di Ngawi, berarti mayat ini sempat menginap di beberapa tempat. Antara lain rumah kosong di Tulungagung tanggal 20. Tanggal 21 dilakukan pembuangan tahap pertama dan tanggal 22 pembuangan tahap kedua,” ucap Farman.

Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Kombes Marjoko menambahkan pemeriksaan barang bukti melalui metode scientific crime investigation antara lain melalui tulang klavikula (selangka) kanan korban panjang 15 cm. Tulang itu diambil labfor dari otopsi mayat di RSUD Ngawi,

Otopsi potongan tubuh itu dilakukan tanpa kepala dan tanpa kaki kiri. Tim labfor juga mengambil darah segar dari Sulatmi, yang merupakan ibu kandung korban. “Tulang tersebut identik dengan anak biologis pemilik sampel darah segar yang kami ambil,” ujar Marjoko.

Adapun temuan di tempat kejadian perkara, yakni kamar 303 Hotel Adi Surya, berupa resapan darah diambil di dinding sisi utara. Sampel darah juga diambil di dekat pembuangan air kamar mandi. Ditemukan pula sebilah pisau bersarung hijau sepanjang 20 cm negatif darah.

Barang bukti lain yang diselidiki ialah celana panjang warna cokelat milik tersangka positif terciprat darah manusia. Begitu juga kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka juga diperiksa, namun negatif darah. Selanjutnya barang bukti lain berupa mobil Toyota Veloz bernomor polisi AG 1179 TE juga negatif darah. Mobil ini dipakai membawa mayat korban dari Kediri hingga ke sebuah rumah kosong wilayah Tulungagung.

“Profil barang bukti resapan darah yang kami ambil di kasa tersebut identik dengan tulang klavikula yang telah kami periksa. Sehingga jelas bahwa tindak pidana ini berupa pembunuhan,” kata dia.

Tim labfor juga memeriksa rekaman empat CCTV hotel secara digital forensik. Dari sana ditemukan dua channel CCTV, yakni 10 dan 13. Channel 10 pada 20 Januari 2025 pukul 01.33 menunjukkan aktivitas tersangka dari mulai datang menurunkan koper hingga memasukkan koper ke mobil bernomor polisi AG 1078 PP. Sedangkan channel 13 pada 20 Januari 2025 pukul 05.44 memperlihatkan bahwa mobil tersebut dikendarai tersangka meninggalkan Hotel Adi Surya.

Di tanggal itu pula pukul 01.33 channel 10 tampak dua orang laki-laki duduk di teras di depan kamar. Yang satu berdiri sambil membawa koper berwarna merah turun dari jok belakang, Paginya sekitar pukul 05.00 mereka diketahui pergi naik mobil Toyota Veloz warna putih sambil membawa koper merah dan bungkusan plastik.

Dirkrimum Farman mengatakan dua orang yang terekam CCTV mondar-mandir di teras hotel dini hari tersebut sesungguhnya iahal Rohmad dan kerabatnya. Orang tersebut sudah diamankan dan sedang didalami perannya dalam pembuangan jasad korban ke tiga tempat. “Orang itu dimintai tolong pelaku untuk ngedrop rumah kosong milik neneknya di daerah Tulungagung,” kata dia.

Kepala Subdirektorat III/Jatanras Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arbaridi Jumhur mengatakan hubungan asmara terlarang antara pelaku dan korban sesungguhnya sudah lama. Pelaku sering memberi uang pada korban. Bahkan pelaku pernah menjual mobil korban Suzuki Ertiga dan laku Rp 53 juta. Pembelinya orang Kediri. Uang hasil penjualan tersebut dibelikan mobil sedan Toyota Vios oleh pelaku seharga Rp 73 juta.

“Pelaku ini sebenarnya sering memberi informasi pada polisi kalau ada kasus-kasus di masyarakat,” kata Jumhur sambil geleng-geleng kepala.

Wartawan mencoba meminta keterangan pada pelaku saat yang bersangkutan dibawa ke ruang konferensi pers dengan tangan terborgol. Namun lelaki bertubuh gempal itu hanya menunduk tanpa menjawab pertanyaan wartawan. Namun ia tak bisa berkelit saat penyidik menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KHUP, subisider Pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 KUHP.

Pilihan Editor: Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi Jawa Timur Ditangkap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini








Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus