Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) bersama Bea Cukai Batam mengungkap modus pengiriman 93 kilogram narkotika dari Batu Luar, Malaysia. Zat adiktif berjenis sabu itu diselundupkan melalui perairan depan Desa Berakit, Kabupaten Bintan dengan tujuan disebarkan di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini merupakan investigasi bersama dengan Bea Cukai, berawal dari informasi masyarakat akan ada turun barang (narkoba) dari Malaysia, kemudian masuk melalui perairan Desa Berakit, yang selanjutnya akan dikirim ke Jakarta,” ucap Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu, 26 Maret 2025, dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan operasi penggagalan pengiriman narkoba itu berlangsung pada Selasa, 25 Maret dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut dia, modus yang digunakan dalam pengiriman narkoba ini adalah dengan menggunakan kapal nelayan yang membawa jaring untuk mengelabui petugas.
Namun saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tim menemukan barang bukti yang mencurigakan. di dalam kapal tersebut tersimpan sejumlah bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan "Chinese Tea Gift".
"Bungkusan ini diletakkan secara tersembunyi di beberapa tempat, yakni di area kemudi dan di ruang istirahat ABK (Anak Buah Kapal)," kata Zaky.
Total barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut adalah 93 bungkus teh China yang masing-masing berisi sabu, dengan berat keseluruhan mencapai 93 kilogram. Hasil uji narcotest dan laboratorium memastikan bahwa serbuk kristal putih dalam bungkusan tersebut merupakan narkotika golongan I jenis methamphetamine.
Operasi Berlangsung Selama Tiga Hari
Dilansir Antara, Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono mengungkapkan operasi penggagalan pengiriman narkoba tersebut telah dipantau Ditresnarkoba Polda Kepri selama tiga hari. Dalam memonitor informasi penyelundupan barang haram itu, polisi ikut dengan kapal milik Bea Cukai.
Menurut Anggoro, proses penyelidikan itu berlangsung di tengah cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang menyulitkan pemantauan pergerakan kapal-kapal di perairan. Namun, mereka berhasil mendeteksi transaksi mencurigakan di tengah laut.
"Ketiga diketahui ada salah satu kapal yang melakukan transaksi, kami langsung melakukan penangkapan," ucap dia.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial MJ, ID, dan JS, yang semuanya merupakan warga negara Indonesia. Ketiga awak kapal itu tertangkap membawa muatan tidak lazim untuk sebuah kapal nelayan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berperan sebagai perantara dalam memindahkan narkoba dari kapal ke kapal, menggunakan Kapal Motor (KM) Rangga Putra. Narkoba tersebut direncanakan untuk dikirim ke Jakarta. "Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka bahwa mereka akan mengirim barang itu ke Jakarta dan kemungkinan akan tiba saat lebaran," ujar Anggoro.