Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok 153.272 Batang ke Singapura

Penyelundupan rokok produk Indonesia yang hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal sebanyak 153.272 batang berpotensi merugikan negara Rp 1,68 m.

15 Maret 2025 | 19.15 WIB

Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri mencegah penyelundupan rokok Indonesia ke luar negeri yang dikirim menggunakan jasa pengiriman di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 13 Maret 2025. ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Kepri.
Perbesar
Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri mencegah penyelundupan rokok Indonesia ke luar negeri yang dikirim menggunakan jasa pengiriman di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 13 Maret 2025. ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Kepri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mencegah penyelundupan rokok produk Indonesia yang hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal sebanyak 153.272 batang yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 1,68 miliar. Kasubidt I Indak Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni mengatakan pihaknya menerima informasi terkait adanya pengiriman rokok produksi Indonesia keluar negeri melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Atas laporan tersebut, tim gabungan dari unit 3, dan 4 Subdit 1 Ditreskrimsus melakukan penelusuran dari jasa pengiriman KK Trading yang beralamat di Mega Legenda Kota Batam,” kata Ruslaeni pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan hasil penelusuran didapati kecurigaan terhadap barang kiriman dalam dus dengan wadah makanan, namun dengan berat dan kemasan yang tidak wajar. “Karena mencurigai kemasan dan berat yang tidak wajar, pihak jasa pengiriman berkoordinasi dengan unit 3 dan unit 4 Subdit 1 Direskrimsus Polda Kepri untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, kata dia, didapati bungkus makanan ringan yang di dalamnya berisi rokok dengan berbagai merek buatan Indonesia, yakni rokok Surya dan Marlboro yang dikemas dalam kardus sebanyak 30 dus atau 153.272 batang. “Menurut informasi jasa pengiriman rokok tersebut akan ditujukan ke Singapura,” katanya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memalsukan dokumen dalam bentuk 'snack' atau makanan ringan dan dikemas dalam wadah snack makanan ringan.

Menurut dia, harga jual rokok ilegal per batang adalah Rp 10 ribu, tarif pajak adalah 10 persen dan biaya lainnya Rp 1 juta.

Berdasarkan hasil perhitungan, nilai rokok ilegal tersebut Rp 1,532 miliar, dengan total nilai pajak yang seharusnya dibayarkan Rp 153 juta, sehingga total kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan penyeludupan tersebut Rp 1,686 miliar.

Ruslaeni mengatakan pihaknya masih memburu pelaku yang menyelundupkan rokok Indonesia secara ilegal ke luar negeri tersebut.

Pelaku melanggar ketentuan Pasal 102A juncto Pasal 11 A Undang-Undang tentang Kepabeanan berkaitan dengan penyeludupan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. “Pelaku sudah kami kantongi identitasnya, dugaan sementara berjumlah satu orang,” kata Ruslaeni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus