Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejagung Akan Jemput Tiga Anggota Majelis Hakim yang Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta jadi tersangka suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng. Diduga terima Rp 60 miliar.

13 April 2025 | 07.58 WIB

Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Dalam perkara tersebut Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; pengacara Marcella Santoso, dan pengacara Arianto. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Dalam perkara tersebut Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; pengacara Marcella Santoso, dan pengacara Arianto. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih berupaya melakukan penjemputan terhadap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ada dugaan ketiganya turut mendapatkan gratifikasi atau suap agar memberikan vonis lepas atau onslag.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya sudah mencoba menjemput ketiganya di rumahnya masing-masing. Namun ia mengklaim ketiganya sedang tidak berada di Jakarta. “Sedang tidak di Jakarta pas hari libur, tim Kejagung secara proaktif melakukan penjemputan,” kata Abdul di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi penangan perkara kasus yang populer dengan korupsi minyak goreng tersebut. Salah satu tersangkanya yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang diduga mendapatkan suap sebesar Rp 60 milar.

Dia merupakan Ketua PN Jakarta Selatan yang ketika perkara ini disidangkan menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Tersangka lainnya yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata.

Abdul menceritakan, kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang sedang ditangani Kejagung di PN Surabaya. Pada penggeledahan terkait kasus di PN Surabaya, penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi pada terkait penanganan kasus di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, majelis hakim di PN Jakarta Pusat tersebut memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025. Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Abdul Qohar mengatakan putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Akan tetapi, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.

Kejagung menjerat tersangka Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus