Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Afghanistan-Jakarta, Sebenyak 389 Kilogram Sabu Disita

Jika dirupiahkan, diperkirakan nilai narkoba yang disita itu mencapai Rp 583 miliar. Dua tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir.

20 November 2024 | 20.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap penyeludupan narkotika yang melibatkan jaringan pengedar Timur Tengah. Ratusan kilogram narkoba disita sebagai barang bukti. "Ada 389 kilogram sabu, ini adalah jaringan internasional Afghanistan-Jakarta," ucap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dalam konferensi pers pada Rabu, 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karyoto menyebut ada dua tersangka yang ditangkap. "Dua orang tersangka atas nama MS, 30 tahun, dan CP, 34 tahun, yang mengaku berperan sebagai kurir," kata Karyoto.

Kepada polisi, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M untuk mengambil narkoba yang telah disiapkan di sebuah mobil boks di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 17 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap kedua tersangka. Dari mobil boks itu ditemukan sebanyak 315 bungkus sabu yang tertera huruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabur'.  "Kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp 583 miliar," ujar Karyoto.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sebuah mobil boks dan dua telepon genggam milik tersangka. Lewat pengungkapan ini, Karyoto berpendapat polisi telah menyelematkan sebanyak 2,2 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. 

Saat ini Polda Metro Jaya masih memburu bandar jaringan narkoba yang memberi instruksi kepada kedua tersangka. "Masih ada pengendali yang masih belum tertangkap, kita jadikan DPO," kata Karyoto. Ia menyebut polisi berkomitmen untuk menindak tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang agar bisa mengembalikan aset mereka kepada negara. 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Karyoto. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus