Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kemlu Filipina Konfirmasi Kabar Kepulangan Mary Jane Veloso

Kementerian Luar Negeri Filipina menanggapi kabar kepulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba yang ditahan di Indonesia.

20 November 2024 | 12.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri atau Kemlu Filipina menanggapi kabar kepulangan Mary Jane Veloso ke negara asalnya. Perempuan asal Filipina itu merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditahan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kementerian Luar Negeri ingin mengonfirmasi bahwa pemerintah Filipina dan Indonesia telah terlibat dalam diskusi mengenai kemungkinan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina untuk menjalani hukumannya di fasilitas Filipina," kata Kemlu Filipina dalam laman resmi dfa.gov.ph pada Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemlu Filipina juga berharap dan berdoa agar masalah ini diselesaikan dengan sukses. Sehingga memberikan keadilan bagi Mary Jane Veloso dan keluarga.

"Sekaligus memperkuat ikatan persahabatan yang erat antara Filipina dan Indonesia," ujar Kemlu Filipina.

Presiden Filipina, Ferdinand R. 'Bongbong' Marcos Jr., juga mengeluarkan pernyataan resmi di media sosialnya. "Mary Jane Veloso sedang dalam perjalanan pulang," tulisnya di akun X @bongbongmarcos pada Rabu, 20 November 2024.

Bongbong mengatakan kasus Mary Jane adalah perjalanan yang panjang dan sulit, setelah perempuan itu ditangkap pada 2010 silam atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati. Usai diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dekade, lanjutnya, pemerintah Filipina dapat menunda eksekusi Mary Jane guna akhirnya membawanya kembali ke Indonesia.

"Kisah Mary Jane menyentuh hati banyak orang: seorang ibu yang terperangkap dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya," tutur Bongbong.

Ia menuturkan, Bongbong menjadi korban dari keadaannya sendiri. Marcos Jr. juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Terima kasih, Indonesia. Kami berharap dapat menyambut Mary Jane pulang," ucap Bongbong.

Sementara itu Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Mary Jane Veloso masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Deddy menuturkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin, pada 11 November 2024 lalu.

"Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati," kata Deddy dalam keterangan resmi, Rabu.

Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipinan. Namun, hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan lain-lain.

Deddy menuturkan, para pihak tersebut masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner). Adapun Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.

"Dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," ucap Deddy.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus