Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polda Metro Jaya Masih Belum Pastikan Kapan Panggil Firli Bahuri Kembali

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 UU KPK saat bertemu SYL. Di sisi lain Firli telah menjadi tersangka untuk kasus pemerasan

9 November 2024 | 13.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertemuan yang terjadi pada 2 Maret 2022 itu dinilai bermasalah karena KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Sementara SYL saat itu berstatus Menteri Pertanian dan Firli Bahuri pimpinan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Ade Safri masih belum bisa memastikan kapan akan memanggil dan memeriksa Firli kembali. “Pasti nanti kami update,” katanya melalui pesan singkat, pada Jumat, 8 November 2024. Ade Safri pun mengklaim bahwa proses penanganan perkara itu berjalan dengan baik.

Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR Badminton di kawasan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang melarang pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara.

Selain masalah itu, Polda Metro Jaya sedang menangani dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka Pasal 12E atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP sejak 22 November 2023, tapi tidak kunjung menahannya hingga kini.

Dalam persidangannya, SYL mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. 

Dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pimpinan KPK itu belum masuk ke persidangan lantaran berkasnya masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa kali menyatakan berkas tak lengkap dan mengembalikannya ke penyidik kepolisian. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus