Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI pada Kamis, 2 Februari 2023. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tindakan itu untuk transparansi informasi kepada semua pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini untuk memberikan sesuatu transparansi keterbukaan adanya pakar pidana, tranportasi, pengawas dari Kompolnas, bahkan dari rekan-rekan media," ujar Trunoyudo di Seasons City Mall, Sabtu, 4 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, Mohammad Hasya Athallah Saputra tewas setelah kecelakaan pada malam hari tanggal 6 Oktober 2022. Dia dilindas oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh seorang pensiunan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Setia Budi Wahono.
Trunoyudo menuturkan, rekonstruksi ulang agar publik bisa melihat situasi umum dan khusus di Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Selain itu juga agar menghindari adanya disinformasi yang beredar.
Sifat rekonstruksi ulang ini untuk melihat kilas balik kejadian yang terjadi pada malam hari itu. "Sifat rekonstruksi itu lebih kepada melihat kembali, flashback, itu adalah inisiasi dari Bapak Kapolda untuk memberikan transparansi dan keterbukaan," kata Trunoyudo.
Polisi menetapkan Hasya yang sudah tewas sebagai tersangka. Mahasiswa UI itu dianggap lalai dalam mengendarai sepeda motornya dan berujung peristiwa fatal.
Pihak keluarga Hasya menuding Eko melakukan pembiaran pertolongan terhadap mahasiswa UI tersebut. Kemudian keluarga melaporkan pensiunan Polri itu ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Februari 2023.
Trunoyudo menuturkan pihak keluarga memiliki dua permintaan, salah satunya agar laporan terhadap Eko diproses. "Satu, terkait status tersangka, dan kedua juga terkait adanya mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti. Salah satunya adalah itu adanya tindaklanjut laporan tersebut," tuturnya.
Dua permintaan keluarga korban mahasiswa UI
Keluarga mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, memiliki dua permintaan kepada polisi dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, keinginan itu setelah adanya laporan terhadap penabrak Hasya. "Satu, terkait status tersangka, dan kedua juga terkait adanya mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti. Salah satunya adalah itu adanya tindaklanjut laporan tersebut," katanya di Seasons City Mall, Sabtu, 4 Februari 2023.
Pensiunan polisi Eko Setia Budi Wahono diduga membiarkan Hasya Athallah setelah keduanya terlibat kecelakaan di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Keluarga korban melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2023 atas dugaan pembiaran.
Menurut Trunoyudo, saksi-saksi dan fakta hukum kasus kecelakaan ini sudah jelas. Untuk laporan terhadap Eko, polisi masih menelitinya.Apabila ditemukan unsur pidana, maka prosesnya lebih cepat karena konstruksi kasusnya sama. Namun, penyelidik perlu menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan. "Tetapi itu kita tunggu, karena ini belum terhenti, baru menerima laporan polisi,” ujar Trunoyudo.
Kasus ini menuai kritik dari publik karena polisi menetapkan Hasya Athallah yang tewas dalam kecelakaan itu sebagai tersangka. Polisi menilai mahasiswa UI tersbut lalai dalam berkendara. Sorotan dari publik membuat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran membentuk tim dan meminta dilakukan rekonstruksi ulang.
Hingga saat ini, polisi belum mencabut status tersangka dari Hasya Athallah. Polda Metro Jaya akan meminta kajian kepada pakar hukum untuk mencabut status tersebut di luar mekanisme peradilan. "Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian diluar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga. Di luar dari mekanisme peradilan," tutur Trunoyudo.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.