Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 31 tersangka pengedar narkoba dari 18 laporan selama Januari dan Februari 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa mengatakan polisi menyita barang bukti sabu 26,4 kilogram, ekstasi 1.979 butir, Happy 5 399 butir, 8 kilogram ganja dan Delta 9 THC 2,8 kilogram dari tangan para tersangka.
Sebagian besar sabu itu diselundupkan dengan cara dikamuflasekan dalam bungkus teh Cina Guan Yingyang. Modus penyelundupan yang dibongkar polisi juga menemukan narkoba yang disembunyikan di dalam speaker aktif sound system.
Dari data pengungkapan tersebut terdapat ekstasi jenis baru yang mengandung 1-(p-Fluorofenil) Piperazin dengan jumlah 1.000 butir. "Narkotika jenis baru itu memiliki kandungan seperti narkotika golongan 1," kata Mukti dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 Maret 2022.
Dari penyitaan narkotika tersebut, polisi mengklaim telah menyelamatkan 145.465 orang. Sabu 26,4 Kilogram berpotensi merusak 132.205 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram.
Ekstasi 1.979 butir merusak 1.979 orang, ganja 8,05 kilogram merusak 8.050 orang, bubuk Delta 9 THC 2,832 kilogram merusak 2.832, dan Happy Five 399 butir merusak 399 orang.
Mukti mengatakan para tersangka kasus narkoba itu dikenai pasal 114 Ayat 2nSub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Yaitu dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Baca juga: Gitaris Roby Geisha Ditangkap Polisi karena Narkoba
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini