Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka jual beli senjata api ilegal di tiga kota. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan dilakukan di Garut, Sumedang, dan Ngawi.
Penangkapan berawal dari pembeli senjata api ilegal R dan pengembangan terhadap TRR. "Didapati barang bukti berupa alat bubut untuk membuat senjata api rakitan, beberapa senjata api konversi, yang kemudian diperjualbelikan oleh tersangka ANR," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari hasil penyelidikan terungkap R membeli senjata dari ANR di Garut. Selanjutnya, polisi menangkap pembuat senjata berinisial TRR yang berada di Sumedang. "Perannya menerima pesanan dari Andri Pacing dan merakit dan mengkonversi senjata api ilegal," ujar Trunoyudo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TRR mampu memodifikasi airgun menjadi senjata api. Barang bukti yang disita dari TRR adalah 100 butir peluru, lalu ada bayonet, magasin, kotak peluru, mesin bubut, alat bubut, dan 30 barel kamar peluru.
Barang bukti yang disita dari ANR adalah beberapa unit senjata api. ANR berperan memesan senjata api kepada TRR dan menjualnya.
Penangkapan di wilayah Garut dilakukan pada 18 Agustus 2023. Sedangkan penangkapan di wilayah Sumedang dilakukan pada 19 Agustus 2023.
Penangkapan di Ngawi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut dua orang telah ditangkap di Ngawi, Jawa Timur, atas kasus yang sama.
Penangkapan di wilayah Ngawi, Jawa Timur, dilakukan pada 16 Agustus 2023. Mereka adalah penjual senjata api ilegal LMP yang menjualnya kepada W.
"W membeli satu pucuk airgun jenis Baretta dari LMP dan dititipkan satu kotak amunisi 9 milimeter pada kurun waktu 2018-2020," tutur Trunoyudo.
Barang bukti yang disita dari LMP adalah satu unit air gun Baikal yang dikonversi menjadi senjata api, satu laras Baikal yang dikonversi menjadi senjata api, satu unit airgun Glock, satu unit airgun Revolver, satu rangka airgun revolver.
Barang bukti lain adalah 57 butir peluru 9 milimeter Pindad, satu kotak peluru PL22 Superfix, tujuh tabung gas airgun, empat grip revolver, tiga magasin, satu laras airgun, dua tabung peluru gotri besi, satu Kartu Tanda Anggota (KTA) Satria Shooting Club, satu buku Satria Shooting club, 14 selongsong revolver airgun, dan satu set aksesoris airgun.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dari pembeli senjata api ilegal itu adalah satu unit airgun Beretta, dua peluru gotri, KTA Satria Shooting Club, satu unit ponsel merek Oppo. "Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror," kata Trunoyudo.
Pilihan Editor: Kasus Senjata Api Ilegal, Kata Warga di Bekasi Soal Sosok Iptu Saputra