Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO Modus Pesanan Pengantin untuk Warga Cina

Polisi menangkap 9 tersangka kasus TPPO yang menerima imbalan Rp 15-150 juta saat menikahkan perempuan Indonesia dengan laki-laki Cina.

7 Desember 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers soal praktik ilegal klinik kecantikan 'Ria Beauty' di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Selasa, 6 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma F. A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Subdit Renakta Direskrimum mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus 'Mail Order Bride' atau pengantin pesanan. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka mengambil keuntungan dari menjodohkan pasangan beda negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia, kepada warga negara Cina," ucap Wira saat memberi keterangan media pada Jumat, 6 Desember 2024. Wira menjelaskan para korban yang merupakan perempuan ditampung di suatu tempat di Semarang. Namun, akhirnya korban dipindah oleh tersangka ke wilayah Pejaten dan Cengkareng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada pula laporan soal pemberangkatan korban dugaan TPPO melalui Terminal C3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. "Dari penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang," kata Wira merincikan total tersangka dari dua kasus dugaan TPPO. Ia mengatakan di antara para tersangka terbagi perannya, ada yang menjadi sponsor, perekrut atau penampung, hingga pemalsu identitas.   

Wira juga menyebut para tersangka menggunakan taktik untuk menjerat para korban dengan menuliskan surat perjanjian dengan bahasa asing. "Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia," ujar Wira. Akibatnya, para korban tidak mengetahui isi perjanjian tersebut dan harus mematuhi kesepakatan di dalamnya. 

Wira menyatakan para tersangka mendapat imbalan dari kisaran Rp 15 sampai 150 juta untuk jasa menikahkan tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, telepon genggam, KTP, foto pernikahan, surat perjanjian berstempel PT, permohonan visa, dan perhiasan emas dengan total 75 gram. 

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman pidana maksimal selama 15 tahun. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus