Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Geledah Rumah di Menteng Terkait dengan Kasus Harun Masiku

KPK kembali menggeledah rumah di Menteng Jakarta untuk penyidikan perkara korupsi yang melibatkan buron Harun Masiku.

22 Januari 2025 | 22.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Gedung KPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah rumah di Jakarta dalam rangka penyidikan perkara korupsi yang melibatkan buron Harun Masiku. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan masih berlangsung sehingga belum bisa memberikan detail informasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar ada giat Penggeledahan perkara tersangka HM," kata Tessa Mahardhika melalui pesan singkat, Rabu malam, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, penggeledahan dilakukan pada bangunan rumah yang beralamat di Jalan Borobudur No. 26 Menteng, Jakarta Pusat.

Kasus Harun sempat mandek setelah yang bersangkutan menyembunyikan diri usai lolos lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 8 Januari 2020. Pada Januari 2025, politikus PDIP itu genap lima tahun menjadi buron.

Harun menjadi target OTT KPK karena diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak menghilang usai lolos dari OTT, ia terus bersembunyi. Ia sempat dilaporkan bersembunyi di Kamboja dan beberapa menyebut ia ada di Indonesia.

Persis lima tahun kemudian, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka yang terkait dengan kasus Harun Masiku berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.

Sementara itu, sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyatakan Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus