Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah memeriksa suami dari seorang ibu berinisial R (22 tahun), yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia lima tahun di Tangerang Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, suami R tidak mengetahui saat R mencabuli terhadap anaknya sendiri dan direkam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selesai proses pembuatan video, R bercerita dengan temannya E. Lantas, pada malam harinya, R dan E melaporkan pembuatan video itu kepada suaminya.
"Suaminya itu saat pembuatan video tidak ada di tempat, karena sedang bekerja diluar, berprofesi sebagai pengamen," ujar Ade di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2024.
Kemudian, kata Ade, saat dilaporkan suami R marah sampai kurang lebih seminggu. Ade menyebut, suami R sebenarnya sempat mempunyai keinginan untuk melaporkan R ke Polsek Ciledug. Namun, suami R akhirnya tidak jadi melaporkan istrinya. Ade belum mengetahui alasan suami R batal melakukan pelaporan.
Diketahui, R mencabuli anaknya inisial RE (lima tahun) sambil direkam dan videonya tersebar di media sosial. Ade Ary menuturkan, saat ini ada dua video yang merekam adegan pencabulan tersebut.
Menurut keterangan R, kata Ade, perekaman itu dilakukan pada pertengahan 2023. R menuruti permintaan dari sebuah akun Facebook bernama Icha Shakila agar mendapatkan uang Rp 15 juta sebagaimana yang dijanjikan. "Syarat tersangka mau membagikan foto-foto bugilnya," kata Ade Ary.
Selanjutnya, kata Ade, akun Icha Shakila meminta adegan seks R dengan suaminya dikirimkan. Karena tidak ada sang suami, akhirnya R merekam adengan seks dengan anaknya sendiri atas permintaan Icha.
Namun, kata Ade, R mengaku belum mendapatkan uang seperti yang dijanjikan di awal. "Penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," tuturnya.
Karena perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pilihan Editor: UPTD PPA Tangsel Sebut Kondisi Anak yang Dicabuli Ibunya Terlihat Ceria, Tetap Perlu Pemeriksaan Psikolog