Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku berinisial EN karena diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia tujuh tahun. Laki-laki berusia 35 tahun itu melakukan pelecehan seksual kepada korban ketika mandi di kamar mandi umum di kawasan Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sesampainya di kamar mandi, korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama,” kata Kapolsek Metro Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama, Selasa, 29 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Minggu, 13 November 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban sempat menolak ajakan pelaku untuk beraksi, namun tidak berdaya setelah dibujuk rayu dan menuruti keinginan EN.
“Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Putra.
EN merupakan seorang tunawicara, dia menggunakan bahasa isyarat kepada korban dalam beraksi. Setelah melecehkan, pelaku mengisyaratkan meniup telunjuknya dengan maksud agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada siapa pun, termasuk orang tua korban.
Ibu korban lapor ke polisi
Setelah keluar dari kamar mandi, ibu korban berinisial NN (40 tahun) memergoki EN yang telah melecehkan anaknya. Kemudian orang tua korban itu bertanya pada anaknya, bagian mana saja yang disentuh. “Tersangka diduga meraba bagian sensitif perempuan,” tutur Putra.
Kemudian NN melaporkan EN ke Polsek Metro Tambora karena perbuatannya. Polisi akhirnya menangkap EN saat berada di indekosnya pada Selasa, 15 November 2022.
“Tersangka tinggal di kosan, dia berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan istri pertama, cerai dikaruniai satu anak. Lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniai satu anak,” kata Putra.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 juncto 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.