Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda NTT Tangkap Buron Kasus Penipuan Proyek Bendungan Rp 275 Juta

Polda NTT menangkap buron kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pembangunan bendungan, Hironimus Adja alias Hans di Jakarta Selatan.

1 Maret 2025 | 16.40 WIB

Kapolres Sumbawa AKBPHenry Novika Chandra (tengah) yang jadi salah satu peserta pertemuan Presiden Joko Widodo dan petinggi Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Kapolres Sumbawa AKBPHenry Novika Chandra (tengah) yang jadi salah satu peserta pertemuan Presiden Joko Widodo dan petinggi Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menangkap buron kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua, Hironimus Adja alias Hans. Tersangka ditangkap pada 26 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di kediamannya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabidhumas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan, tim gabungan menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta selama tiga hari. "Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," ujar Henry melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, tersangka Hans bersama rekannya yang bernama Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Saulus Naru, dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT. Adapun modusnya adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR yang punya akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ketika itu.  

Henry menjelaskan, aksi penipuan teraebut pada Januari 2020 di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan ketika itu, para tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275 juta sebagai pelicin melobi panitia pelelangan proyek. "Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini," kata dia.

Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kuitansi penyerahan uang. Selain itu, tujuh saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini. 

Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan sempat tertunda, akibat salah satu tersangka mencalonkan diri dalam pemilihan DPR. Tersangka Sarlina diketahui maju dalam laga Pileg 2024 lalu di Dapil NTT II lewat Partai Buruh.

"Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum," kata Henry.

Usai ditangkap, Hans sementara ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan akan diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Setibanya di Kupang, tersangka akan ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus