Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Sumsel Ungkap Penyebab Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba, Tangkap 2 Orang Tersangka

Delapan orang menjadi korban dalam peristiwa ledakan sumur minyak ilegal itu, 4 meninggal dan 4 orang mengalami luka bakar.

10 Juli 2024 | 19.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrisus Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) ungkap penyebab meledaknya sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, pada 28 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrisus Polda Sumsel Komisaris Polisi Bayu Arya Sakti mengatakan, ledakan sumur minyak itu disebabkan ada masyarakat yang melakukan Natural Flowing atau meluwing di salah satu sumber minyak ilegal di tepi Sungai Dawas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehingga minyak meluap ke Sungai Dawas dan terjadi pencemaran lingkungan. Kejadian ini sudah kita sampaikan seminggu sebelum kejadian meledaknya sumur tersebut pada 21 Juni 2024," kata Bayu dalam konferensi pers di Polda Sumsel pada Rabu, 10 Juli 2024.

Setelah minyak meluap ke sepanjang Sungai Dawas, area sumur minyak ilegal itu kemudian meledak dan memicu kebakaran pada 28 Juni 2024. Delapan orang menjadi korban dalam peristiwa itu, 4 meninggal dan 4 orang mengalami luka bakar.

"Kejadian itu bermula ketika masyarakat sedang istirahat, jadi terbakar dari Sungai Dawas hingga ke Sumur tersebut," kata dia.

Dari kejadian tersebut, Polsek Sungai Lilin dan Polres Musi Banyuasin telah melakukan penyelidikan dan menaikkan status kasus ledakan sumur minyak ilegal itu ke penyidikan. Polisi telah menangkap dua tersangka berinisial AN dan TM.

"Dua tersangka ini dikenakan Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 188 KUHP, Juncto  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Bayu.

Polda Sumsel juga bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Musi Banyuasin untuk memitigasi dan melakukan pemulihan lingkungan Sungai Dawas setelah peristiwa ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal itu.

"Serta melakukan pencarian korban yang belum ditemukan. Dari Forkopimda juga telah mendirikan pos mitigasi dan pengaduan dan sampai saat ini kita telah berupaya mengejar tersangka lainnya. Untuk tindak lanjut, kami telah mengirimkan berkas perkara," kata dia.

Pilihan Editor: Pimpinan KPK Sebut Transaksi Judi Online 17 Pegawainya Mencapai Rp 111 Juta, Paling Besar Satu Orang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus