Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Batanghari menahan tiga tersangka kasus kebakaran sumur minyak ilegal di hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin di Kabupaten Batanghari, Jambi. Kebakaran akibat ledakan sumur minyak ilegal pada Jumat malam, 9 Februari 2024 itu menyebabkan satu korban meninggal.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Puwanto mengatakan dua dari 3 tersangka itu sudah ditahan, yaitu S dan E. "Tersangka berinisial D meninggal saat kejadian tersebut,” kata Bambang di Jambi, Minggu 11 Februari 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi telah mengamankan barang bukti satu unit ring untuk pengeboran minyak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua tersangka diduga melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolres mengatakan kebakaran di hutan lindung Tahura cukup besar. Kebakaran diduga terjadi akibat ledakan sumur minyak ilegal pada Jumat malam, pukul 18.45 WIB. Satu korban tewas adalah pekerja sumur minyak ilegal yang terkena ledakan dan telah ditetapkan tersangka.
"Korban laki-laki berinisial D dan korban dibawa ke RSUD Hamba sekitar pukul 04.30 WIB dengan menggunakan mobil ambulance Puskesmas Muara Jangga," kata Bambang.
Jasadnya masih berada di kamar jenazah RSUD Hamba Muara Bulian. Kondisi jasad D sulit dikenali karena terbakar.
Penyebab kebakaran hutan di kawasan Tahura diduga karena tersangka D ingin tetap bekerja pada malam hari, meski sudah diingatkan agar tidak melakukan aktivitas ketika hari sudah mulai malam. Pada saat itu, gas akan berkumpul di bawah dan rawan kebakaran. "Tersangka D tetap melakukan aktivitas dengan menyalakan genset, akibatnya terjadi kebakaran di sumur minyak ilegal itu," kata Bambang.
Pilihan Editor: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini